JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), akhirnya melancarkan serangan balik secara formal terhadap keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang mendepaknya dari kursi pimpinan.
Melalui Surat Pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang diterbitkan hari ini, Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih memegang mandat sah sebagai Ketua Umum PBNU dan meminta seluruh jajaran organisasi untuk mengabaikan manuver kepemimpinan tandingan.
Klaim Mandat Muktamar dan SK Kemenkumham
Dalam pernyataan tersebut, Gus Yahya menolak keras keputusan Rapat Pleno 9 Desember 2025 yang menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum. Ia berdalih bahwa mandat yang diembannya bersama Rais Aam KH Miftachul Akhyar adalah hasil sah Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 yang berlaku mutlak selama lima tahun.
Gus Yahya menjadikan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai perisai legalitasnya.
“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tegas Gus Yahya dikutip dari laman resmi PBNU, Sabtu (13/12).
Ia menilai keputusan pemberhentian dirinya yang didasarkan pada Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025 adalah cacat prosedur. Menurutnya, pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan memiliki syarat ketat.
“Mekanisme pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa, dan harus didasari pelanggaran berat yang terbukti,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menganggap penunjukan Pj Ketua Umum tidak memiliki landasan hukum.
Instruksi Boikot “Pj Ketua Umum”
Poin paling krusial dalam surat pernyataan ini adalah instruksi Gus Yahya kepada struktur organisasi di bawahnya. Ia meminta seluruh pengurus—mulai dari Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), hingga Anak Ranting—untuk melakukan “pembangkangan” terhadap instruksi kubu sebelah.
“Saya meminta agar untuk sementara waktu seluruh pengurus dan warga NU tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU, guna menghindari kebingungan serta menjaga keutuhan organisasi,” serunya.
Tak hanya ke internal, Gus Yahya juga memperingatkan Pemerintah RI dan lembaga terkait agar tidak melayani kebijakan dari pihak KH Zulfa Mustofa karena berpotensi mengandung cacat hukum.
Tolak Majelis Tahkim, Pilih Jalur Islah
Meski bersikap keras secara administratif, Gus Yahya mengaku tetap membuka pintu rekonsiliasi (islah). Namun, ia menolak jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui Majelis Tahkim PBNU.
Gus Yahya berpandangan mekanisme Majelis Tahkim saat ini berpotensi tidak objektif karena adanya benturan kepentingan di antara para anggotanya. Ia lebih memilih jalur dialog terbuka sebagaimana nasihat para kiai sepuh dari Pesantren Ploso dan Tebuireng.
“Saya membuka diri seluas-luasnya untuk setiap nasihat, saran, dan gagasan konstruktif demi menemukan solusi terbaik bagi NU. Dialog yang tulus dan terbuka menjadi jalan paling terhormat,” pungkasnya.***
Sumber : inilah.com





