Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

Serangan Balik Gus Yahya, Intruksikan Boikot Pj Ketum Zulfa Mustofa

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), akhirnya melancarkan serangan balik secara formal terhadap keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang mendepaknya dari kursi pimpinan.

Melalui Surat Pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang diterbitkan hari ini, Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih memegang mandat sah sebagai Ketua Umum PBNU dan meminta seluruh jajaran organisasi untuk mengabaikan manuver kepemimpinan tandingan.

Klaim Mandat Muktamar dan SK Kemenkumham

Dalam pernyataan tersebut, Gus Yahya menolak keras keputusan Rapat Pleno 9 Desember 2025 yang menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum. Ia berdalih bahwa mandat yang diembannya bersama Rais Aam KH Miftachul Akhyar adalah hasil sah Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 yang berlaku mutlak selama lima tahun.

Berita Lainnya  Denda Kelebihan Izin Rp 224,7 Juta Dibayar, KDM Pastikan WNI Terlantar di Libya Bisa Pulang

Gus Yahya menjadikan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai perisai legalitasnya.

“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tegas Gus Yahya dikutip dari laman resmi PBNU, Sabtu (13/12).

Ia menilai keputusan pemberhentian dirinya yang didasarkan pada Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025 adalah cacat prosedur. Menurutnya, pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan memiliki syarat ketat.

“Mekanisme pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa, dan harus didasari pelanggaran berat yang terbukti,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menganggap penunjukan Pj Ketua Umum tidak memiliki landasan hukum.

Berita Lainnya  Rupiah Melemah, Prabowo: Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar

Instruksi Boikot “Pj Ketua Umum”

Poin paling krusial dalam surat pernyataan ini adalah instruksi Gus Yahya kepada struktur organisasi di bawahnya. Ia meminta seluruh pengurus—mulai dari Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), hingga Anak Ranting—untuk melakukan “pembangkangan” terhadap instruksi kubu sebelah.

“Saya meminta agar untuk sementara waktu seluruh pengurus dan warga NU tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU, guna menghindari kebingungan serta menjaga keutuhan organisasi,” serunya.

Tak hanya ke internal, Gus Yahya juga memperingatkan Pemerintah RI dan lembaga terkait agar tidak melayani kebijakan dari pihak KH Zulfa Mustofa karena berpotensi mengandung cacat hukum.

Tolak Majelis Tahkim, Pilih Jalur Islah

Berita Lainnya  Soal Inisiasi TPU Tanpa Diskriminasi, Pontas: 'Kita Kawal, Jangan Sampai Hanya Omon-omon'

Meski bersikap keras secara administratif, Gus Yahya mengaku tetap membuka pintu rekonsiliasi (islah). Namun, ia menolak jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui Majelis Tahkim PBNU.

Gus Yahya berpandangan mekanisme Majelis Tahkim saat ini berpotensi tidak objektif karena adanya benturan kepentingan di antara para anggotanya. Ia lebih memilih jalur dialog terbuka sebagaimana nasihat para kiai sepuh dari Pesantren Ploso dan Tebuireng.

“Saya membuka diri seluas-luasnya untuk setiap nasihat, saran, dan gagasan konstruktif demi menemukan solusi terbaik bagi NU. Dialog yang tulus dan terbuka menjadi jalan paling terhormat,” pungkasnya.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Dana Bantuan Provinsi Turun Drastis, Anggota DPRD Sukabumi Kritik Dedi Mulyadi

SUKABUMI - Transfer keseluruhan dana dari pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Kota Sukabumi turun drastis di periode Dedi Mulyadi. Hal itu diungkap oleh anggota DPRD...

Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Karawang, Kamis (21/5/2026). RDP ini membahas persoalan aduan puluhan eks anggota Koperasi PT. Pindo...

Hukum

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan