Selasa, Oktober 6, 2026
Google search engine

Serangan Balik Gus Yahya, Intruksikan Boikot Pj Ketum Zulfa Mustofa

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), akhirnya melancarkan serangan balik secara formal terhadap keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang mendepaknya dari kursi pimpinan.

Melalui Surat Pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang diterbitkan hari ini, Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih memegang mandat sah sebagai Ketua Umum PBNU dan meminta seluruh jajaran organisasi untuk mengabaikan manuver kepemimpinan tandingan.

Klaim Mandat Muktamar dan SK Kemenkumham

Dalam pernyataan tersebut, Gus Yahya menolak keras keputusan Rapat Pleno 9 Desember 2025 yang menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum. Ia berdalih bahwa mandat yang diembannya bersama Rais Aam KH Miftachul Akhyar adalah hasil sah Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 yang berlaku mutlak selama lima tahun.

Berita Lainnya  Wagub Kepulauan Bangka Belitung Kembali Bertugas Setelah Keluar dari Penjara, Wamendagri :"Saya Dalami Dulu ya!"

Gus Yahya menjadikan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai perisai legalitasnya.

“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tegas Gus Yahya dikutip dari laman resmi PBNU, Sabtu (13/12).

Ia menilai keputusan pemberhentian dirinya yang didasarkan pada Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025 adalah cacat prosedur. Menurutnya, pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan memiliki syarat ketat.

“Mekanisme pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa, dan harus didasari pelanggaran berat yang terbukti,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menganggap penunjukan Pj Ketua Umum tidak memiliki landasan hukum.

Berita Lainnya  Prabowo : "Biaya Pendidikan Sekolah Negeri hingga Universitas Harus Gratis"

Instruksi Boikot “Pj Ketua Umum”

Poin paling krusial dalam surat pernyataan ini adalah instruksi Gus Yahya kepada struktur organisasi di bawahnya. Ia meminta seluruh pengurus—mulai dari Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), hingga Anak Ranting—untuk melakukan “pembangkangan” terhadap instruksi kubu sebelah.

“Saya meminta agar untuk sementara waktu seluruh pengurus dan warga NU tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU, guna menghindari kebingungan serta menjaga keutuhan organisasi,” serunya.

Tak hanya ke internal, Gus Yahya juga memperingatkan Pemerintah RI dan lembaga terkait agar tidak melayani kebijakan dari pihak KH Zulfa Mustofa karena berpotensi mengandung cacat hukum.

Tolak Majelis Tahkim, Pilih Jalur Islah

Berita Lainnya  Aktivis Ferry Irwandi Ngaku Dibuntuti Mobil Misterius Selama Berminggu-minggu

Meski bersikap keras secara administratif, Gus Yahya mengaku tetap membuka pintu rekonsiliasi (islah). Namun, ia menolak jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui Majelis Tahkim PBNU.

Gus Yahya berpandangan mekanisme Majelis Tahkim saat ini berpotensi tidak objektif karena adanya benturan kepentingan di antara para anggotanya. Ia lebih memilih jalur dialog terbuka sebagaimana nasihat para kiai sepuh dari Pesantren Ploso dan Tebuireng.

“Saya membuka diri seluas-luasnya untuk setiap nasihat, saran, dan gagasan konstruktif demi menemukan solusi terbaik bagi NU. Dialog yang tulus dan terbuka menjadi jalan paling terhormat,” pungkasnya.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Justin Hubner Balasan Cibiran Rival Negara Tetangga : “We Are The Real King”

Selain merayakan kemenangan atas Timnas Thailand di lapangan, bek tengah (center-beck) Timnas Indonesia, Justin Hubner yang dikenal berani dan gemar melakukan psywar juga memanfaatkan...

Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

Polresta Lombok Tengah, menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin...

35 Tahun Puasa Trofi, Timnas Indonesia Akhirnya Juara FIFA ASEAN Cup 2026

SETELAH mengalami puasa trofi selama 35 tahun sejak medali emas SEA Games 1991, Timnas Indonesia akhirnya memecahkan dahaga di gelar juara FIFA ASEAN Cup...

Satu Keluarga di Tulang Bawang – Lampung Tewas Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak perempuan ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,...

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan