Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituding Maling

KARAWANG – Polres Karawang akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan Rido Pangular, seorang anak disabilitas asal Kabupaten Purwakarta yang akirnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan di Cilamaya – Karawang karena dituding maling.

Keempat tersangka tersebut yakni berinisial HW (37), EF (29), TF (31) dan NK (42) yang berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta yang tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi.

Kronologis Kejadian

Insiden kekerasan ini terjadi pada Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Polda Jabar Ungkap Judi Online, 11 Orang Ditetapkan Tersangka, Uang Miliaran hingga Mobil Mewah Disita

Saat itu korban terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga yang kemudian dihampiri oleh dua orang saksi.

Saat diintrogasi, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apapun. Merasa curiga, saksi kemudian memanggil pemilik rumah. Dan pemilik rumah mengaku tidak mengenali korban.

Dalam situasi ketegangan yang semakin mengundang perhatian warga, keempat pelaku tiba-tiba menghampiri korban. Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya.

Akibatnya korban mengalami cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif. Korban sempat koma selama tujuh hari di RSUD Bayu Asih – Purwakarta. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak - Jakpus

Dan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, keempat pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

“Modus kejadian murni didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, saat menggelar konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Atas perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Lebak Diduga Suruh Orang Culik dan Aniaya Aktivis yang Mengkritiknya

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan pristiwa ini menjadi catatan kelam dan peringatan keras akan bahayanya main hakim sendiri di masyarakat.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sambil Bawa Pelaku, Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi

DEPOK - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun ke Kali Licin, Cipayung, Depok, untuk mencari potongan kaki korban mutilasi pria berinisial K...

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan