Minggu, April 5, 2026
spot_img

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Anak Disabilitas yang Dituding Maling

KARAWANG – Polres Karawang akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan Rido Pangular, seorang anak disabilitas asal Kabupaten Purwakarta yang akirnya tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan di Cilamaya – Karawang karena dituding maling.

Keempat tersangka tersebut yakni berinisial HW (37), EF (29), TF (31) dan NK (42) yang berprofesi sebagai buruh/karyawan dan wiraswasta yang tinggal di sekitar Karawang dan Bekasi.

Kronologis Kejadian

Insiden kekerasan ini terjadi pada Rabu 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Ondang I, RT 006/RW 003, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  Aniaya Anak, Ayah Tiri di Karawang Diamankan Polisi

Saat itu korban terlihat akan memasuki rumah salah seorang warga yang kemudian dihampiri oleh dua orang saksi.

Saat diintrogasi, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apapun. Merasa curiga, saksi kemudian memanggil pemilik rumah. Dan pemilik rumah mengaku tidak mengenali korban.

Dalam situasi ketegangan yang semakin mengundang perhatian warga, keempat pelaku tiba-tiba menghampiri korban. Tanpa konfirmasi lebih lanjut dan didasari prasangka buruk, para pelaku kemudian melakukan penganiayaan fisik terhadap korban yang tidak berdaya.

Akibatnya korban mengalami cedera parah dan harus menjalani perawatan intensif. Korban sempat koma selama tujuh hari di RSUD Bayu Asih – Purwakarta. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Dan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, keempat pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

“Modus kejadian murni didasari oleh emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai pencuri,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, saat menggelar konferensi pers, Senin (17/11/2025).

Atas perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya satu baju koko biru tua, satu sarung hitam bergambar motor Vespa, satu celana pendek hitam, dan satu celana dalam biru.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bogor

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan pristiwa ini menjadi catatan kelam dan peringatan keras akan bahayanya main hakim sendiri di masyarakat.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polisi Buru Para Preman Kampung yang Aniaya Pemilik Hajatan hingga Tewas

PURWAKARTA - Polres Purwakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dadang, warga Desa Kertamukti Kecamatan Campaka, yang tewas usai dikeroyok oleh sejumlah...

72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Puluhan siswa dari empat sekolah harus menjalani perawatan intensif karena dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur. Hal...

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Kampung

PURWAKARTA - Pesta pernikahan berujung maut di Purwakarta, Jawa Barat. Pemilik hajat, Dadang, tewas usai diduga dikeroyok sekelompok pemuda diduga sebagai preman kampung. Aksi penganiayaan...

Remaja Bekasi Tewas Tenggelam di Wisata Green Canyon Karawang

KARAWANG - Suasana ceria di aliran Sungai Ciomas, kawasan wisata Green Canyon, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, mendadak berubah mencekam pada Jumat siang, 3 April...

KPK Sita 250 Juta di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum : itu Uang Arisan Keluarga

BANDUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di Kabupaten...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan