KARAWANG – Video perdebatan antara Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan salah seorang pemilik bangunan di Jalan Interchange Karawang Barat akhirnya membuka fakta baru, tentang dugaan praktik sewa lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Karawang.
Awalnya, KDM memimpin langsung proses penertiban bangunan di sepanjang aliran Sungai Citarum, tepatnya di kawasan Interchange Karawang Barat, pada Senin 10 November 2025.
Dalam penertiban itu, KDM mendapat perlawanan dari seseorang bapak-bapak yang mengaku pemilik bangunan dan menyatakan bahwa lahannya merupakan hasil sewa resmi dari PJT II.
Disaksikan warga setempat, situasi sempat memanas saat KDM dan pemilik bangunan yang katanya merupakan mantan jaksa ini berdebat adu argumentasi.
Pemilik bangunan menolak pembongkaran dengan alasan tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah. Ia menuding langkah penertiban dilakukan secara mendadak dan tanpa prosedur yang jelas.
Petugas Satpol PP dan aparat keamanan akhirnya turun tangan untuk meredam situasi. Namun KDM tetap bersikeras melanjutkan penertiban dengan alasan penataan tata ruang dan keselamatan publik (pencegahan bencana banjir).
Kemudian, melalui video di akun instagram @dedimulyadi71, KDM berdialog dengan pengusaha kuliner yang mengaku telah menyewa lahan PJT II Rp 90 juta per tahun melalui si bapak yang kemarin bersitegang dengan KDM.
Bahkan salah seorang penyewa lahan PJT II lainnya buka-bukaan telah mengeluarkan anggaran sewa Rp 70 juta dikali lima tahun.
Mendengar pengakuan itu, KDM nampak terkejut. “Enak ya, tanpa kerja bisa dapat ratusan juta,” sindir KDM.
Sementara itu, Asmen PJT II Walahar, Endang, saat dikonfirmasi terkait adanya praktik sewa lahan itu enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan kantor pusat sebelum memberikan keterangan resmi.
“Nanti ya, saya harus koordinasi dulu dengan pimpinan. Sekarang kita lagi komunikasi dengan kantor pusat. Klarifikasi akan disampaikan oleh kami bersama Humas PJT,” ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Kini, publik masih menanti fakta sebenarnya apakah praktek sewa lahan PJT II di Jalan Interchange Karawang Barat ini melibatkan oknum pejabat PJT II atau tidak?.
Atau hanya sekedar perbuatan segelintir oknum yang memanfaatkan buruknya pengelolaan aset lahan PJT II?.***










