Rabu, April 1, 2026
spot_img

2 Pengedar Sabu Diciduk Polres Subang

SUBANG – Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Subang kembali digulung oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dalam Operasi Antik Lodaya 2025.

Dua pria berinisial YDA (41) dan DS (28), keduanya warga Kecamatan Pamanukan, ditangkap saat tengah beraksi di jantung Kota Subang.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Minggu (9/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya diringkus petugas saat sedang mengendarai mobil Toyota Calya berwarna hitam di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Subang kota.

Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup besar dan mengindikasikan aktivitas pengedaran yang terstruktur. Total barang bukti yang diamankan meliputi 12 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 29,11 gram.

Berita Lainnya  Napi Kasus Korupsi dan Terorisme di Lapas Subang Tak Dapat Remisi

Lalu ada dua unit timbangan digital dan plastik klip bening yang mengindikasikan kegiatan pengemasan. Kemudian lakban hitam, gunting, serta dua unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, mengungkapkan bahwa jumlah sabu tersebut ditujukan untuk diedarkan di wilayah Subang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Lainnya  Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

AKP Wanda menegaskan komitmen Polres Subang untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YDA dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya  Polres Karawang Bantah Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun

Ancaman hukuman yang menanti kedua pengedar ini sangat berat, yaitu pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sebagai peringatan keras terhadap pelaku kejahatan narkotika.***

Sumber Artikel berjudul ” Dua Pengedar Sabu di Subang Terancam Hukuman Mati “, selengkapnya dengan link: https://subang.pikiran-rakyat.com/subang-raya/pr-659781655/dua-pengedar-sabu-di-subang-terancam-hukuman-mati?page=all&_gl=1*1sibx97*_ga*Q0xiOGR5QllMWkc4ODNoLUNGUTVTb0Y4dXo2c1kxd2x5RFBwS3lXRENWT3FINzctNDFVQ2xEcjFMWmN3c0Rpcw..

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Panic Buying, Warga Purwakarta Mengular Antre Isi BBM

PURWAKARTA - Kepanikan warga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purwakarta, Selasa (31/3/2026) malam. Antrean panjang kendaraan roda dua hingga roda...

Sering Terjadi Kriminalisasi Tenaga Pendidik, Kabupaten Bekasi Inisiasi Bentuk Perda Perlingungan Guru

BEKASI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) segera disahkan menjadi...

Polemik Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Komisi II : ini Baru Wacana, Belum Realisasi

KARAWANG - Terkait dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus diterapkannya kebijakan 'Layanan Parkir Berlangganan', Komisi II DPRD Karawang menyebut jika aturan retribusi parkir tersebut...

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan