Selasa, Juni 23, 2026
spot_img

Kontroversi Larangan Truk ODOL, Satir PERADI : Dedi Mulyadi Makin ke Sini Makin ke Sana!

KEBIJAKAN Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali menuai kontroversi. Kali ini soal larangan operasi truk over dimension over loading (ODOL) yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan di Jawa Barat dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas, tetapi sebagian besar warganet menyikapi ‘miring’ kebijakan KDM ini.

Pasalnya, warganet menilai kebijakan ini akan mematikan roda perekonomian masyarakat kalangan menegah ke bawah yang berprofesi sebagai buruh dan sopir truk.

Sontak, kebijakan KDM ini pun mendapat beragam ‘tanggapan pedas’ dari warganet di akun TikTok @opiniplus.com.

@orang yg  hil*** :dasar ga punya pikir panjang pikir kan prut rakyat sekarang klo mau tutup tambang larangan odong segala macam siapin dulu lapangan kerja buat yg kena dampak paa

@bhaco*** :tutup weh sakalian abeh balangsak kabeh

@pend*** :saya itu sedih.gmna dampak kebijakan pak dedi.warga Jabar banyak supir tambang.supir truk.mohon di Carikan solusi yg terbaik pak.

@sentod*** :pasti yg kena dampak nya warga miskin seperti saya nie, pasti bahan” poko pada naek siap” aja karna harga pasti melonjak😭😭😭😭

@kang i*** :beuki kadiyeu th asa loba aturan

@HK DAMIN S*** :apa mao luh aja dekh ded.. masyarakat jabar terus di suguhkan dari drama ke drama tanpa ujung cerita 😰

Berita Lainnya  Kyai Agus Fudholi : "Tutup Total Theatre Night Mart atau Kami yang Kepung"

@PENONTON POLI*** :boga dendam naon KDM ka sopir🤣🤣

@_AdoyPermana*** :lier Ki duda mah …berharap paling bener meren… Ng bela qn aspal .dari pada rakyat mah ..rakyat balangsak GE. t nanano. ..NU penting mah aspal Alus Kitu meren k harga n Ki duda mah

Sementara, menyikapi kontroversi kebijakan ini, Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH. MH mengaku bersepakat, jika kebijakan larangan truk ODOL ini akan mematikan perekonomian rakyat kecil, ketimbang lebih berdampak kepada tujuan awal dibuatnya kebijakan.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang ini menilai larangan truk ODOL sebagai kebijakan yang ‘aneh’. Karena di sisi lain, para pengguna truk odol juga membayar pajak ke negara yang konsekuensinya berhak atas penggunaan jalan umum yang dibangun oleh pajak rakyat.

“Saya pikir ini kebijakan yang aneh. Ngapain pemerintah (Dedi Mulyadi, red) takut jalan cepat rusak oleh truk ODOL. Kan jalan juga dibangun oleh pajak rakyat. Banyak kebijakan larangan KDM yang menuai kontroversi. Saya sebut KDM makin ke sini makin ke sana,” tutur Asep Agustian, saat menyampaikan pernyataan satirnya kepada Opiniplus.com, Sabtu (1/11/2025).

Kebijakan Tidak Dikaji Secara Komprehensif

Lagi-lagi, Askun (sapaan akrab) menduga jika kebijakan larangan ODOL ini tidak dikaji secara komprehensif oleh KDM, khususnya mengenai dampak sosial dan ekonomi yang akan terjadi di masyarakat.

Berita Lainnya  Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

Askun menduga kebijakan ini hanya merupakan buah pikiran KDM, tanpa mendiskusikannya terlebih dahulu dengan legislatif dan beberapa dinas yang menjadi leading sector di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

“Saya taksir ini kebijakan person dan spontanitas buah pikiran Dedi Mulyadi lagi. Ya, seperti kebijakan-kebijakan kontroversi sebelumnya semisal larangan study tour sekolah yang mematikan para pengusaha pariwisata,” tuturnya.

“Ya, seperti itulah gaya kepemimpinan KDM yang otoriter. Kebijakan ‘sekarep dewek’ atau semau gue, dipikir semua masyarakat akan setuju. Padahal sejatinya setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus dikaji secara komprehensif dari sisi aspek hukum, geografis, serta dampak sosial dan ekonomi masyarakat,” timpal Askun.

Seharusnya Dibatasi Jam Operasional, Bukan Dilarang

Askun menegaskan, jika tujuan kebijakannya untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas, maka seharusnya bukan meralang total penggunaan truk ODOL. Tetapi membatasi aktivitas operasionalnya.

Semisal hanya memperbolehkan operasional truk ODOL dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB, hingga melarang operasional truk ODOL di hari libur.

“Sebetulnya hanya perlu dibuat aturan pengawasannya yang lebih diperketat melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Yaitu dimana truk bertonase lebih dilarang beroperasi, bukan dipukul rata melarang operasi truk ODOL. Karena lagi-lagi di sisi lain mereka juga punya hak karena bayar pajak ke negara,” katanya.

Berita Lainnya  Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

Ditegaskan Askun, meski sasaran atas kebijakan ini adalah kendaraan-kendaraan industri dan pertambangan bertonase lebih, tetapi secara tidak langsung akan berdampak kepada masyarakat kecil yang berprofesi sebagai buruh dan sopir.

“Sopir juga gak mau narik muatan bertonase lebih, karena resiko kecelakaan lalu lintasnya tinggi. Siapa sih sopir yang mau terjadi kecelakaan di jalan, kan gak mungkin ada!,”

“Tapi kan mereka hanya disuruh perusahaan untuk mengantarkan muatan saja. Maka, seharusnya yang harus dilakukan KDM adalah memperketat aturan pengawasan. Bukan melarang operasional truk ODOL secara umum,” terangnya.

Akan Terjadi Gelombang Protes Masyarakat Lagi

Askun berharap KDM membatalkan rencana kebijakan larangan truk ODOL yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini. Karena diyakininya, gelombang protes masyarakat akan kembali terjadi, jika rencanan kebijakan ini terus dipaksakan.

Oleh karenanya, Askun meminta KDM melakukan kajian secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sebelum mengeluarkan kebijakan. Khususnya kebijakan-kebijakan yang berdampak pada masyarakat kecil.

“Saya meyakini jika kebijakan ini terus dipaksakan untuk diberlakukan, maka esok atau lusa pasti akan ada aksi demonstrasi para sopir truk ke Gedung Sate lagi,” tutupnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Desak Usut Mafia Pembiayaan Kredit Perumahan, Arya Mandalika Demo Sendirian di Bank BTN Karawang

KARAWANG - Dugaan praktik bermasalah dalam pembiayaan kredit perumahan kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Presiden Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH.,...

Kejari Jaksel Batal Tahan Roy Suryo dan Tifauziah

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan