Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Akhirnya Raperda LP2B Bekasi Disahkan, 36,9 Ribu Hektar Lahan Pertanian Tidak Boleh Alih Fungsi

BEKASI – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi akhirnya disahkan.

DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi menetapkan Raperda LP2B menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (17/9).

Perda yang dibentuk di bawah Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi ini bertujuan memastikan luasan lahan pertanian sekaligus mencegah alih fungsi lahan menjadi perumahan atau kawasan industri.

“Di dalam Perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektar lahan pertanian plus 1.880,50 hektar lahan cadangan, sehingga menjadi 36.917,23 hektar lahan pertanian telah dikunci agar tak beralih fungsi,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal.

Pria yang akrab disapa Gus Faisal itu menambahkan, keberadaan Perda LP2B juga bisa menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian.

Berita Lainnya  Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan stimulus kepada petani, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan yang akurat.

“Dinas Pertanian tinggal mentracking lahan yang ada berdasarkan by name by address, jadi tahu kepemilikannya punya siapa. Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan, dalam Perda juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kepada petani LP2B. Mulai dari normalisasi saluran irigasi, penyediaan alat pertanian, hingga jaminan sosial bagi para petani.

Karena itu, Gus Faisal mendorong agar Bupati Bekasi segera menindaklanjuti Perda LP2B dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Berita Lainnya  Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

“Banyak poin-poin kaitan kesejahteraan petani yang telah kami tuangkan di Perda itu, seperti normalisasi, ketersediaan pupuk yang murah, stabilitas harga gabah kering, keringanan pajak PBB P-2, fasilitas bantuan pertanian, pengembangan bibit varietas beserta teknologinya sampai ke jaminan kesehatan bagi para petani,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengapresiasi langkah DPRD dan Bupati Bekasi yang telah memparipurnakan Perda LP2B. Menurutnya, regulasi ini menjadi kebutuhan penting bagi para petani.

Daris menyebut, ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah daerah pasca disahkannya Perda LP2B. Pertama, memberikan kepastian hukum atas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang jumlah dan lokasinya sudah jelas.

“Jadi petani sudah tidak ragu lagi bertani, karena sudah jelas lokasinya di mana. Sehingga mencegah alih fungsi yang berlebihan, apalagi menyalahgunakan lahan pertanian yang sudah ditetapkan,” katanya.

Berita Lainnya  Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

Kedua, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah wajib memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pertanian, baik infrastruktur maupun alat. Ketiga, Perda LP2B akan mendorong terciptanya ketahanan pangan, yang merupakan faktor penting bagi sebuah negara.

Keempat, petani juga memiliki hak atas jaminan kesejahteraan, seperti insentif, asuransi gagal panen, hingga perlindungan kecelakaan kerja.

“Ini segera dilaksanakan, makanya saya berharap Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Perda itu segera. Karena teknisnya nanti di Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.***

Artikel ini telah tayang di RadarBekasi.id : https://radarbekasi.id/2025/09/19/perda-lp2b-kabupaten-bekasi-disahkan-36-917-hektare-lahan-pertanian-dikunci/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan