Sabtu, Oktober 24, 2026
Google search engine

Akhirnya Raperda LP2B Bekasi Disahkan, 36,9 Ribu Hektar Lahan Pertanian Tidak Boleh Alih Fungsi

BEKASI – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi akhirnya disahkan.

DPRD Kabupaten Bekasi bersama Pemkab Bekasi menetapkan Raperda LP2B menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (17/9).

Perda yang dibentuk di bawah Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi ini bertujuan memastikan luasan lahan pertanian sekaligus mencegah alih fungsi lahan menjadi perumahan atau kawasan industri.

“Di dalam Perda LP2B ini telah kami tetapkan seluas 35.036,73 hektar lahan pertanian plus 1.880,50 hektar lahan cadangan, sehingga menjadi 36.917,23 hektar lahan pertanian telah dikunci agar tak beralih fungsi,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal.

Pria yang akrab disapa Gus Faisal itu menambahkan, keberadaan Perda LP2B juga bisa menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk menaikkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian.

Berita Lainnya  Korupsi Kementerian ATR/BPN, GRIB Jaya Sebut Duit Rp800 Juta untuk 'Skenario Jebakan' kepada Hercules

Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Perda ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan stimulus kepada petani, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan yang akurat.

“Dinas Pertanian tinggal mentracking lahan yang ada berdasarkan by name by address, jadi tahu kepemilikannya punya siapa. Supaya pemberian bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi itu menambahkan, dalam Perda juga diatur kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kepada petani LP2B. Mulai dari normalisasi saluran irigasi, penyediaan alat pertanian, hingga jaminan sosial bagi para petani.

Karena itu, Gus Faisal mendorong agar Bupati Bekasi segera menindaklanjuti Perda LP2B dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

Berita Lainnya  Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Sejumlah Santriwati

“Banyak poin-poin kaitan kesejahteraan petani yang telah kami tuangkan di Perda itu, seperti normalisasi, ketersediaan pupuk yang murah, stabilitas harga gabah kering, keringanan pajak PBB P-2, fasilitas bantuan pertanian, pengembangan bibit varietas beserta teknologinya sampai ke jaminan kesehatan bagi para petani,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi, Darissalam, mengapresiasi langkah DPRD dan Bupati Bekasi yang telah memparipurnakan Perda LP2B. Menurutnya, regulasi ini menjadi kebutuhan penting bagi para petani.

Daris menyebut, ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah daerah pasca disahkannya Perda LP2B. Pertama, memberikan kepastian hukum atas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang jumlah dan lokasinya sudah jelas.

“Jadi petani sudah tidak ragu lagi bertani, karena sudah jelas lokasinya di mana. Sehingga mencegah alih fungsi yang berlebihan, apalagi menyalahgunakan lahan pertanian yang sudah ditetapkan,” katanya.

Berita Lainnya  Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN, Desak Pemberantasan Mafia Tanah

Kedua, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah wajib memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pertanian, baik infrastruktur maupun alat. Ketiga, Perda LP2B akan mendorong terciptanya ketahanan pangan, yang merupakan faktor penting bagi sebuah negara.

Keempat, petani juga memiliki hak atas jaminan kesejahteraan, seperti insentif, asuransi gagal panen, hingga perlindungan kecelakaan kerja.

“Ini segera dilaksanakan, makanya saya berharap Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjuti Perda itu segera. Karena teknisnya nanti di Peraturan Bupati (Perbup),” jelasnya.***

Artikel ini telah tayang di RadarBekasi.id : https://radarbekasi.id/2025/09/19/perda-lp2b-kabupaten-bekasi-disahkan-36-917-hektare-lahan-pertanian-dikunci/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Anak Durhaka Aniaya Ibu Kandung Berakhir Diciduk Polisi, Menangis Saat Ditangkap di Kandang Ayam

PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah menangkap seorang pemuda berinisial L (24 tahun) atau LN di kawasan Arai Pinang, Kecamatan Lubuk Begalung,...

Anggota TNI ini Meminta Maaf Sambil Menangis Setelah Pukul Kepsek Kiyai Kultural NU

LAMONGAN - Sebuah video memperlihatkan seorang Anggota TNI aktif/Babinsa Koramil Glagah, Serma Mamat Syaifudin (MS), sedang bersimpuh dan menangis sambil memeluk M. Munir Thowil...

Prabowo Tegur Seskab Teddy yang Minta Pidatonya Diakhiri : “Gue nih Presiden, Ted”

JAKARTA - Momen Presiden Prabowo Subianto menegur Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, terjadi dalam bentuk kelakar atau candaan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional...

Prabowo Cari Dedi Mulyadi yang Tidak Hadir dalam Rakornas TPAKD

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencari keberadaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) karena tidak hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan...

Pakai Bahasa Jawa, Anggota Parlemen Malaysia Desak Prabowo Segera Tangani Karhutla

JAKARTA - Anggota parlemen Malaysia, Kalam Salan, menyampaikan pesan kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Bahasa Jawa. Dalam pesan tersebut, dia mendesak penanganan kebakaran hutan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan