KARAWANG – Jembatan PT. Jui Shin Indonesia yang berada di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, tepatnya di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, diduga belum memiliki izin resmi.
Hal ini diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dengan Nomor SA0203-Av/ 708 yang diterbitkan tanggal 21 Agustus 2025.
Menyikapi persoalan ini, Pengamat Kebijakan Pemerinta, Asep Agustian SH. MH mendesak agar Pemda Karawang untuk segera membongkar jembatan tersebut, mengingat jembatan tidak memiliki manfaat untuk masyarakat Karawang.
“Jika memang sudah ada dasar surat dari BBWS Citarum yang menyatakan tidak pernah mengizinkan jembatan itu dibangun, ya jembatan itu harus dibongkar. Karena tidak ada izin, sama saja itu disebut bangli alias bangunan liar,” kata Asep Agustian, Selasa (2/9/2025).
Diketahui, selama ini kendaraan PT. Jui Shin Indonesia menggunakan jalan di Karawang setelah melewati jembatan tersebut. Dan kerusakan jalan di Karawang Selatan selama ini diduga salah satu penyebabnya karena kendaraan bertonase lebih PT. Jui Shin Indonesia.
Tetapi karena lokasi pabrik semen ini berada di Bekasi, sehingga tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara di sisi lain, pabrik semen ini mengambil bahan baku di Karawang yang selama ini sering diprotes oleh para aktivis lingkungan Karawang.
“Saya pikir, ya bongkar saja jembatannya, toh gak ada izin dan gak ada pemasukan pajak ke Pemda Karawang,” tegasnya.
“Itu kendaraan PT. Jui Shin, baik bannya, tonasenya lewat Karawang, tapi ‘beraknya’ ke Bekasi, sinting kan?. Ya untuk apa dibiarkan terus, bongkar segera jembatannya,” timpal Asep.
Praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini kembali menegaskan, agar Pemda Karawang tidak perlu ragu untuk membongkar jembatan PT. Jui Shin Indonesia.
“Bongkar, biar saja PT. Jui Shin lewat jalan lain, enggak ada kontribusi sama sekali,” tutupnya.***