Minggu, Juni 21, 2026
spot_img

18.439 Narapidana Rutan Kelas I Bandung Dapat Remisi

BANDUNG – Sebanyak 18.439 narapidana memperoleh remisi dari negara pada HUT ke – 80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta, Kebonwaru, Kota Bandung.

Erwan berharap pemberian remisi ini dapat memberikan spirit dan semangat bagi para warga binaan, agar lebih giat lagi dalam mengikuti pembinaan.

“Dan jangan lagi mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah mereka lakukan sehingga mereka harus masuk ke lembaga pemasyarakatan,” tutur Wagub Erwan ditemui usai acara.

Wagub Erwan juga berpesan untuk menjadikan momentum HUT ke – 80 RI sebagai penyemangat untuk para warga binaan berinstrospeksi diri dan berupaya mendapat remisi dengan terus memperbaiki diri.

Berita Lainnya  PERADI Minta Kejari Kembalikan Duit Sitaan Rp 101 Miliar ke Kas Daerah, Askun : "Jangan Langsung ke Rekening Petrogas"

Selain itu, para warga binaan juga harus mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Jangan hanya sekadar menghabiskan masa di dalam tahanan ini dengan tidak ada perbaikan,” pesan Wagub Erwan.

“Nanti ketika kembali ke tengah-tengah keluarga dan juga masyarakat, bisa diterima dengan baik dan mereka pun sudah siap apa yang akan dilakukan setelah keluar,” sambungnya.

Menanggapi terkait masih adanya masyarakat yang tidak menerima kembali warga binaan yang telah bebas, Wagub Erwan berpesan agar warga binaan senantiasa menunjukkan niat baik dan bertekad untuk merubah hidup di masa depan.

Berita Lainnya  LBH Arya Mandalika Desak Kejagung Tetapkan P21 Kasus Ijazah Jokowi

“Pasti ada penerimaan dan juga ada penolakan dari warga masyarakat, tetapi dengan memperlihatkan kesungguhan kita untuk lebih baik lagi, Insya Allah masyarakat pun akan menerima,” ujar Wagub.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar Kusnali menyebutkan, penerima remisi umum 1 dan 2 di seluruh Jawa Barat berjumlah 18.439 orang, yang mana 449 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Sedangkan penerima remisi dasawarsa di seluruh Jawa Barat berjumlah 19.414 orang.

“Artinya, remisi umum 1 setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara remisi umum 2 setelah mendapatkan remisi dia bisa langsung hidup udara segar, bisa langsung bebas,” jelas Kusnali.

Berita Lainnya  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Sudah 6 Tersangka

“Remisi Dasawarsa diberikan dalam siklus 10 tahun, pada saat peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, dan perolehan untuk remisi dasawarsa adalah 1 per 12 kali masa pidana, dengan maksimal remisi tiga bulan,” paparnya.

Adapun terkait syarat remisi umum dan remisi dasawarsa, Kusnali mengatakan tidak ada pembeda syarat, yakni berkelakuan baik dan secara administrasi sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Sudah 6 Tersangka

JAKARTA - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah...

Polisi Masih Upaya Pecahkan Misteri Tewasnya ASN Purwakarta, Ambil Sampel Darah untuk Uji Forensik

PURWAKARTA - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta bekerja secara sistematis, teliti, dan bertahap dalam menangani kasus misterius kematian Yogi Saleh (40), Kepala...

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan