BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memastikan bahwa besok jam masuk sekolah di wilayahnya tetap pukul 07.00 WIB.
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa Kabupaten Bogor tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan jam masuk sekolah dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.
“Di kami tetap jam 07.00 karena memperhatikan kondisi wilayah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy kepada Kompas.com, Minggu (13/7/2025).
Keputusan mempertahankan jam masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB didasarkan pada kondisi geografis dan demografis wilayah Kabupaten Bogor yang berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat.
Pemkab Bogor mengambil kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. Sebab, karakteristik Kabupaten Bogor yang memiliki cakupan wilayah sangat luas dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
Diketahui, Kabupaten Bogor terdiri dari 40 kecamatan dan menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, yakni hampir 6 juta jiwa.
Oleh karena itu, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Bogor yang berbeda dengan wilayah lain di Jawa Barat.
Kabupaten Bogor memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan pendidikan, terutama karena wilayahnya yang luas mencakup 40 kecamatan dan jumlah penduduk yang hampir mencapai 6 juta jiwa.
“Segala hal yang sudah disampaikan oleh Pak Bupati, karakteristik setiap wilayah berbeda-beda. Apa pun yang kita putuskan semuanya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Selain luas wilayahnya, kata dia, akses transportasi dan kesiapan fasilitas di sejumlah sekolah dinilai belum memadai jika jam masuk dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.
“Selain karena luas wilayah dan jumlah penduduk, transportasi juga jadi pertimbangan. Tidak semua siswa bisa menjangkau sekolah lebih pagi,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menginstruksikan koordinasi lintas instansi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada.
Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengoordinasikan Dinas Pendidikan, BKPSDM, kecamatan, kelurahan, desa, serta masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK tertanggal 7 Juli 2025 yang menetapkan jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dengan keputusan ini, Kabupaten Bogor resmi tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan mulai berlaku di beberapa daerah pada Senin, 14 Juli 2025.
Sumber : Kompas