Rabu, September 30, 2026
Google search engine

Sekolah di Bogor Abaikan Aturan Dedi Mulyadi, Masuk Sekolah Tetap Pukul 07.00 WIB

BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memastikan bahwa besok jam masuk sekolah di wilayahnya tetap pukul 07.00 WIB.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa Kabupaten Bogor tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan jam masuk sekolah dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.

“Di kami tetap jam 07.00 karena memperhatikan kondisi wilayah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy kepada Kompas.com, Minggu (13/7/2025).

Keputusan mempertahankan jam masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB didasarkan pada kondisi geografis dan demografis wilayah Kabupaten Bogor yang berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat.

Pemkab Bogor mengambil kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. Sebab, karakteristik Kabupaten Bogor yang memiliki cakupan wilayah sangat luas dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.

Berita Lainnya  Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

Diketahui, Kabupaten Bogor terdiri dari 40 kecamatan dan menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, yakni hampir 6 juta jiwa.

Oleh karena itu, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Bogor yang berbeda dengan wilayah lain di Jawa Barat.

Kabupaten Bogor memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan pendidikan, terutama karena wilayahnya yang luas mencakup 40 kecamatan dan jumlah penduduk yang hampir mencapai 6 juta jiwa.

“Segala hal yang sudah disampaikan oleh Pak Bupati, karakteristik setiap wilayah berbeda-beda. Apa pun yang kita putuskan semuanya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Berita Lainnya  Kadisdikbud Wawan : "300 Ribu Siswa Sudah Terima Modul Ajar Gratis, Masih Belum Sempurna"

Selain luas wilayahnya, kata dia, akses transportasi dan kesiapan fasilitas di sejumlah sekolah dinilai belum memadai jika jam masuk dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.

“Selain karena luas wilayah dan jumlah penduduk, transportasi juga jadi pertimbangan. Tidak semua siswa bisa menjangkau sekolah lebih pagi,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menginstruksikan koordinasi lintas instansi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada.

Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengoordinasikan Dinas Pendidikan, BKPSDM, kecamatan, kelurahan, desa, serta masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Berita Lainnya  Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK tertanggal 7 Juli 2025 yang menetapkan jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Bogor resmi tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan mulai berlaku di beberapa daerah pada Senin, 14 Juli 2025.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tak Tercatat di SIMAK BMN, KPK Telusuri Sumber Dana 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan bangunan di sekitar area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat di dalam Sistem Informasi Manajemen...

Selama Ada Prabowo, Dedi Mulyadi Tidak Mungkin Maju di Pilpres 2029

Nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ikut diperbincangkan dalam bursa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Namun, pengamat politik Adi Prayitno menilai wacana...

Ombudsman RI : Asal Bayar Rp250 Juta, Warga Binaan Bisa Gunakan HP di Rutan

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin menggunakan handphone di Rutan Kelas...

Dewan Pakar KAHMI Desak Mendiktisaintek Copot Rektor UNSIKA

KARAWANG - Dewan Pakar Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Karawang, Lukman N. Iraz, mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi...

Oknum Polisi Bengkulu yang Julurkan Lidah ke Pendemo Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum polisi yang tertangkap kamera melakukan tindakan tidak pantas dengan menjulurkan lidah ke arah massa...

Hukum

Tak Tercatat di SIMAK BMN, KPK Telusuri Sumber Dana 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan bangunan di sekitar area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat di dalam Sistem Informasi Manajemen...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan