Jumat, Juni 27, 2025
spot_img

‘Pemilu 5 Kotak’ Tidak Lagi Berlaku di Pemilu 2029

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggaran pemilihan umum atau Pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota.

Dengan begitu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menuturkan bahwa pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Janji Relokasi dan Bangunkan Rumah Baru bagi Warga Korban Tanah Bergerak

Selain itu, dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilihan umum yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam.

“Di tengah isu dan masalah pembangunan yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap utama,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 tahun dengan pemilihan kepala daerah berimplikasi pada stabilitas partai politik. Khususnya berkaitan dengan kemampuan partai untuk mempersiapkan kader yang akan maju dalam kontestasi pemilihan umum.

Berita Lainnya  Korupsi Sapras Budidaya Ikan, Kadiskannak Purwakarta Akirnya Ditahan

Akibatnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Partai politik juga dinilai tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus, apalagi bagi partai politik yang juga harus mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden-wakil presiden.

“Hal itu menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” ujarnya.

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum, sehingga secara tidak sadar berpengaruh kualitas pilihan.

Berita Lainnya  Indonesia-Singapura Sepakat Dorong Solusi Damai untuk Gaza, Iran–Israel, hingga Krisis Myanmar

Keputusan hakim ini merupakan bagian dari amar putusan hakim untuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam petitum, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pemprov Nunggak BPJS Rp 330 Miliar, DPRD Jabar Belum Bahas Angggaran Pelunasan

BANDUNG - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemprov Jawa Barat yang mencapai Rp 330 miliar mendapat sorotan dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi III...

Proyek Stategis Gak Boleh Diganggu Premanisme, Dedi Mulyadi : Dengar Proyek ya Duit

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyinggung premanisme terjadi di Jabar mengakar hingga ke pemerintah daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Dedi usai...

Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah Jadi Babak Baru di Korupsi Kuota Haji

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi, terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenang). Salah satunya, ustaz Khalid Basalamah. "Langkah KPK...

Sah! H. Ishaq Robin Gantikan Bupati Aep

KARAWANG - Kepengurusan cabang olahraga Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (Ikasi) Karawang resmi berganti. Jabatan ketua yang sebelumnya diduduki Bupati Karawang, Aep Syaepuloh kini digantikan...

Pecinta Kopi Wajib Coba Produk Baru ‘Koffie Hideung Karawang’

KARAWANG - Koffie Hideung Karawang telah mengeluarkan produk baru. Rencananya, produk ini akan mulai beredar minggu depan. Bagi para pecinta kopi, sepertinya wajib mencoba sensasi...

Peristiwa

Remaja 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

KARAWANG - Duka mendalam menyelimuti keluarga Tian Koswara (13), remaja laki-laki asal Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah...

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI