Jumat, Mei 22, 2026
spot_img

RDP Dituding Langgar Kode Etik, PDI-P Bekasi Pasang Badan

BEKASI – Pengangkatan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka (RDP) sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menuai sorotan publik.

Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga sarat kepentingan politik, karena alasan antara RDP dengan Bupati Ade Kunang merupakan sama-sama kader PDI Perjuangan.

Bahkan RDP dituding sebagian publik telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR RI, karena telah menjabat Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.

Menyikapi persoalan ini, Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi pasang badan untuk RDP.

Berita Lainnya  GRIB Jaya Dukung Kejari Karawang Bongkar Korupsi, dari Mulai Pokir Dewan hingga Jual Beli Proyek Dinas

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

Menurutnya, pasal tersebut melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara, seperti hakim, jaksa, anggota TNI/Polri, PNS, serta pegawai BUMN/BUMD yang digaji dari APBN/APBD.

Berita Lainnya  Mangkir dari Panggilan DPRD Karawang, Koperasi Pindo Deli Siap-siap Dipolisikan

“Penunjukan Mbak Rieke sebagai dewan penasihat Bupati Bekasi bertugas memberikan masukan saran dan pertimbangan dalam melaksanakan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang notabene tidak menggunakan anggaran APBD, tentunya bukan merupakan pelanggaran UU MD3,” tutur Nyumarno, dilansir dari RadarBekasi,

Menurut Nyumarno, selama posisinya hanya memberikan saran dan tidak bersifat eksekutif, maka tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan RDP.

Selain tidak membebankan kepada APBD, sambung Nyumarno, dewan penasihat bupati bukan merupakan jabatan struktural.

Berita Lainnya  Berpotensi Timbulkan Aneka Tafsir, Yusril Minta Pembuat Film Pesta Babi Jelaskan Makna Judul

“Dewan penasihat Bupati Bekasi juga bukan merupakan jabatan struktural kok di Pemkab Bekasi,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA - Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis...

Dikabarkan Hilang, Siswa SD di Karawang Ternyata Kabur Bersama Pacarnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

KARAWANG - Dikabarkan hilang selama empat hari sejak Senin (18/5/2026), LZ (13) siswi Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Karawang Barat, akhirnya...

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Isu Teror Pocong di Tanggerang, Polisi Imbau Warga Tenang dan Tingkatkan Kewaspadaan

TANGGERANG - Isu liar teror 'pocong' mencuat di bilangan Tangerang. Isu itu menyebutkan adanya pocong tipuan meneror warga di Kecamatan Rajeg, Tangerang, Banten. Heboh isu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan