Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi TPI Ciparage Ajukan Kasasi

KARAWANG – Pasca divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Sdr. Kartono-terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya Kecamatan Tempura Kabupaten Karawang – Jawa Barat melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH, kuasa hukum terdakwa berpendapat, vonis terhadap terdakwa tidak sebanding dengan apa yang telah diperjuangan oleh terdakwa. Menurutnya, perlu diketahui bahwa dulu tahun 2019, pihaknya juga pernah mendampingi terdakwa saat melaporkan dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya untuk tahun 2016, 2017 dan 2018.

Berita Lainnya  Dipolisikan Atas Dugaan Kelalaian Medis, ini Klarifikasi Resmi dari RS Bayukarta

Yaitu dimana saat TPI Ciparagejaya masih dipimpin Anggota DPRD Karawang berinisial Budianto, retribusi yang disetorkan pertahun hanya mencapai Rp 720 juta.

Sedangkan ketika terdakwa Sdr. Kartono diberikan amanah untuk menjabat sebagai manager keuangan TPI Ciparagejaya tahun 2020, pendapatan retribusi bisa mencapai Rp 500 juta bahkan sampai Rp 1 miliar per tahunnya.

Artinya, perubahan yang dilakukan oleh Sdr. Kartono seharusnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah dan terus menerus dilakukan pembinaan, serta pengawasan.

“Jadi ketika yang bersangkutan tersandung kasus hukum, kami tergerak untuk membantu Sdr. Kartono menghadapi kasus hukumnya, dengan tujuan agar permasalahan-permasalahan yang ada di TPI Ciparagejaya bisa terselesaikan dan akan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan hal-hal lain yang ada di Desa Ciparagejaya,” tutur Gary Gagarin, Rabu (18/6/2025).

Berita Lainnya  Noel Mau Gugat KPK Rp 300 Triliun, Kalau Menang Duitnya akan Dibagikan ke Buruh

Disampaikan Gary, pihaknya baru mendampingi Sdr. Kartonk saat proses kasasi saja. Sementara pada proses di Pengadilan Tipikor Bandung dan di Pengadilan Tinggi Bandung, terdakwa ditangani oleh pengacara (lawyer) yang lain.

“Kami selaku Tim Penasihat Hukum akan berusaha maksimal untuk meringankan hukuman pidana penjaranya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menyebut, sejak ditugaskan menjadi manager TPI Ciparage, Sdr. Kartono memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

Berita Lainnya  Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

Kejaksaan menjelaskan, tersangka Kartono hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022.

Kecurangan itu, ditemukan sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Buntut Bentrokan Suporter, Dedi Mulyadi Minta Bobotoh Tak Berlebihan Rayakan Kemenangan

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan imbauan tegas kepada para pendukung Persib Bandung atau Bobotoh untuk tidak merayakan kemenangan atas Persija Jakarta...

Sidang Lanjutan Ade Kunang Ungkap Sopir Angkot Dijadikan Direktur Fiktif untuk Dapat Proyek

BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek ijon dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang, mengungkap fakta baru. Seorang pengusaha...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan