Jumat, Juni 20, 2025
spot_img

Divonis 3,6 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi TPI Ciparage Ajukan Kasasi

KARAWANG – Pasca divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Sdr. Kartono-terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparagejaya Kecamatan Tempura Kabupaten Karawang – Jawa Barat melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH, kuasa hukum terdakwa berpendapat, vonis terhadap terdakwa tidak sebanding dengan apa yang telah diperjuangan oleh terdakwa. Menurutnya, perlu diketahui bahwa dulu tahun 2019, pihaknya juga pernah mendampingi terdakwa saat melaporkan dugaan korupsi retribusi di TPI Ciparagejaya untuk tahun 2016, 2017 dan 2018.

Berita Lainnya  Taklukan Cina 1-0, Tapi Peluang Timnas Indonesia Lolos Langsung Piala Dunia 2026 Sudah Tertutup

Yaitu dimana saat TPI Ciparagejaya masih dipimpin Anggota DPRD Karawang berinisial Budianto, retribusi yang disetorkan pertahun hanya mencapai Rp 720 juta.

Sedangkan ketika terdakwa Sdr. Kartono diberikan amanah untuk menjabat sebagai manager keuangan TPI Ciparagejaya tahun 2020, pendapatan retribusi bisa mencapai Rp 500 juta bahkan sampai Rp 1 miliar per tahunnya.

Artinya, perubahan yang dilakukan oleh Sdr. Kartono seharusnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah dan terus menerus dilakukan pembinaan, serta pengawasan.

“Jadi ketika yang bersangkutan tersandung kasus hukum, kami tergerak untuk membantu Sdr. Kartono menghadapi kasus hukumnya, dengan tujuan agar permasalahan-permasalahan yang ada di TPI Ciparagejaya bisa terselesaikan dan akan menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan hal-hal lain yang ada di Desa Ciparagejaya,” tutur Gary Gagarin, Rabu (18/6/2025).

Berita Lainnya  LBH PI Minta Dedi Mulyadi Stop Kirim Anak-anak ke Barak Militer

Disampaikan Gary, pihaknya baru mendampingi Sdr. Kartonk saat proses kasasi saja. Sementara pada proses di Pengadilan Tipikor Bandung dan di Pengadilan Tinggi Bandung, terdakwa ditangani oleh pengacara (lawyer) yang lain.

“Kami selaku Tim Penasihat Hukum akan berusaha maksimal untuk meringankan hukuman pidana penjaranya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menyebut, sejak ditugaskan menjadi manager TPI Ciparage, Sdr. Kartono memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

Berita Lainnya  Usai Didemo Siswa, Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan Dinonaktifkan

Kejaksaan menjelaskan, tersangka Kartono hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022.

Kecurangan itu, ditemukan sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Janji Relokasi dan Bangunkan Rumah Baru bagi Warga Korban Tanah Bergerak

PURWAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berjanji akan merelokasi dan membangunkan rumah atau tempat tinggal baru bagi ratusan warga korban pergeseran tanah di...

Negara Wajib Hadir untuk Lansia yang Terlantar

BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus hadir dan peduli terhadap kesejahteraan lanjut usia, khususnya mereka yang kurang mampu dan terlantar. Pernyataan tersebut...

Posko Kesehatan Sibuk Layani Pengungsi Tanah Bergerak

PURWAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Vini Adiani Dewi mengemukakan, posko kesehatan di Desa Pasirmulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, masih melayani keluhan...

22 Calon Mahasiswa ITB Berprestasi Dapat Bantuan Pendidikan

PURWAKARTA -  Sebanyak 22 calon mahasiswa baru Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2025 menerima bantuan Program Orang Tua Asuh dari Gubernur Jabar. Bantuan ini diberikan...

Jadi Sorotan, Program MBG di SMK Rosma Karawang Diganti Makanan Ringan

KARAWANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Rosma Kabupaten Karawang - Jawa Barat menuai sorotan. Pasalnya, menu MBG di sekolah ini tiba-tiba...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI