Sabtu, September 19, 2026
spot_img

Jokowi Tunjukan Ijazah SD-UGM di Polda Metro

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengambil dua sikap berbeda dalam membuktikan rekam jejak akademik dari sekolah dasar hingga kuliah.

Ia memperlihatkan seluruh ijazah akademik ketika melapor di Polda Metro Jaya, tetapi menolak melakukan hal serupa dalam sidang di PN Surakarta atau Solo.

Keputusan memperlihatkan ijazah di Polda Metro Jaya itu dikonfirmasi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Ia mengatakan semua bukti kelulusan Jokowi itu ditampilkan, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM.

“Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan, Rabu (30/4).

Berita Lainnya  Bawa 243 Orang, Kapal Feri Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Perairan Laut Jawa

“Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” tutur dia.

Langkah Jokowi ini berkaitan dengan laporan yang dibuat terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan kelima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K buntut tudingan ijazah palsu.

Mereka dilaporkan terkait Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, justru menolak menunjukkan ijazah dalam lanjutan sidang dengan agenda mediasi di PN Surakarta atau Solo.

Berita Lainnya  Andre Taulany Kian Mantap Nikahi Amanda Rigby

Gugatan tersebut diajukan penggugat Muhammad Taufiq kepada Jokowi, KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah Jokowi ke publik.

Namun, YB Irpan menolak tuntutan tersebut karena penggugat dinilai tidak memiliki hak. Sebab, kata YB Irpan, Taufiq selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Jokowi juga disebut berhak mendapat perlindungan atas ranah pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendanya.

“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” kata YB Irpan usai sidang di PN Surakarta, Rabu (30/4).

“Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” kata dia.

Berita Lainnya  Prabowo Geram dan Sindir Pakar : "Saking Pintarnya Jadi Goblok...!"

Di sisi lain, Taufiq menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu karena Jokowi pernah menjadi pejabat publik selama puluhan tahun. Menurutnya, publik berhak mendapat informasi terkait latar belakang pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.

Ia pun menilai pernyataan para tergugat dalam sidang mediasi itu menjadi tidak beralasan karena status Jokowi sebagai mantan pejabat publik.

“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 (Jokowi), Tergugat 2 (KPU Surakarta), Tergugat 3 (SMAN 6 Surakarta), dan Tergugat 4 (UGM) itu menurut saya tidak beralasan ya,” kata dia.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Peras 21 Kepala Sekolah, Dua Staf Dinas Pendidikan Banyuasin Kena OTT di Hotel

Polda Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB dan...

Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan 3 Siswi Magang dengan Modus Karaoke Bersama

SUKABUMI - Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan...

Pria ini Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Bertemu dengan Allah dan Rasulullah

Seorang pria di Jember bernama Abdullah Arrosy dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis, 17 September 2026, karena membuat konten TikTok yang mengaku pernah bertemu...

Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Moreno Soeprapto, viral di media sosial setelah tertangkap kamera melakukan video call dan menjulurkan lidah saat mengikuti rapat...

Prabowo : “Saya Bisa Diundang di Acara Tidak Terlalu Besar, Kalau Perlu Tidak Ada Wartawan”

Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk menghadiri berbagai agenda kegiatan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ketika diundang Pondok Modern Darussalam Gontor. Pernyataan tersebut disampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan