Rabu, Mei 13, 2026
spot_img

Selain Gratifikasi, Pejabat Minta ‘Fee Proyek’ juga Coreng Nama Baik Bupati

Persoalan dugaan oknum Kasi Dinas Pertanian Karawang rasa Kepala Dinas yang mengatur pekerjaan dan minta fee proyek kepada pemborong masih menjadi sorotan publik.

Bahkan, Pakar Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH., MH., menyebut, jika benar dugaan tersebut bisa terbukti, maka bisa masuk kategori tindak pidana gratifikasi.

“Menurut pandangan saya dalam perspektif hukum, apabila memang terjadi praktik pejabat ASN meminta fee proyek, maka itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi,” tutur Doktor Gary, Jumat (18/4/2025).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 12 UU Tipikor menyatakan bahwa perbuatan tersebut bisa dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kembali dijelaskan Dr. Gary, ASN atau penyelenggara negara yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan UU Tipikor Pasal 12 a : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya’.

Kemudian Pasal 12 b : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Serta Pasal 12 f : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang’.

Doktor Gary juga menambahkan, perbuatan oknum pejabat seperti ini bukan hanya dapat merugikan negara. Melainkan juga bisa mencoreng nama baik pribadi Bupati Karawang.

“Perbuatan tersebut menurut saya sangat merugikan Bupati, karena dapat mencoreng nama naik dan kinerja Bupati, karena Bupati merupakan wajah pemerintahan Karawang,” katanya.

Jika saja oknum pejabat bersangkutan tidak merasa melakukan, maka sepatutnya dan secepatnya memberikan klarifikasi kepada awak media. Jika tidak, maka persoalannya akan terus menjadi bola liar.

“Jika tidak bisa diklarifikasi, maka informasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan. Karena bagaimanapun tindakan tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi yang merupakan kejahatan extraordinary crime,” tandas Doktor Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustaz di Purwakarta Diduga Cabuli Murid, Polisi Sebut Ada 6 Korban di Bawah Umur

PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap seorang ustaz yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap muridnya di sebuah majelis taklim tempatnya mengajar. Kasat Reskrim...

LMP dan Brigez Kembali Sambangi Kejari Bekasi, Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi dan TPPU Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

BEKASI – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) bersama Brigez, menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi untuk memfollow-up laporannya pada 20 April 2026 lalu. Kedatangan...

Saling Lempar Tanggungjawab di Sidang Ade Kunang, Hakim Minta Para Saksi Dikonfrontir

BANDUNG - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan...

2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

SUBANG – Langkah nyata pembinaan dan deradikalisasi kembali membuahkan hasil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Dua narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) secara resmi...

Upaya Penyelundupan Narkotika ke Lapas Karawang Digagalkan Petugas

KARAWANG - Upaya penyelundupan narkotika oleh orang tak dikenal (OTK) ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan petugas, Senin (11/5/2026). Pelaku melakukan modus pelemparan barang haram...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan