Rabu, September 17, 2025
spot_img

Selain Gratifikasi, Pejabat Minta ‘Fee Proyek’ juga Coreng Nama Baik Bupati

Persoalan dugaan oknum Kasi Dinas Pertanian Karawang rasa Kepala Dinas yang mengatur pekerjaan dan minta fee proyek kepada pemborong masih menjadi sorotan publik.

Bahkan, Pakar Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH., MH., menyebut, jika benar dugaan tersebut bisa terbukti, maka bisa masuk kategori tindak pidana gratifikasi.

“Menurut pandangan saya dalam perspektif hukum, apabila memang terjadi praktik pejabat ASN meminta fee proyek, maka itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi,” tutur Doktor Gary, Jumat (18/4/2025).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 12 UU Tipikor menyatakan bahwa perbuatan tersebut bisa dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kembali dijelaskan Dr. Gary, ASN atau penyelenggara negara yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat dikenakan UU Tipikor Pasal 12 a : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya’.

Kemudian Pasal 12 b : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Serta Pasal 12 f : ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang’.

Doktor Gary juga menambahkan, perbuatan oknum pejabat seperti ini bukan hanya dapat merugikan negara. Melainkan juga bisa mencoreng nama baik pribadi Bupati Karawang.

“Perbuatan tersebut menurut saya sangat merugikan Bupati, karena dapat mencoreng nama naik dan kinerja Bupati, karena Bupati merupakan wajah pemerintahan Karawang,” katanya.

Jika saja oknum pejabat bersangkutan tidak merasa melakukan, maka sepatutnya dan secepatnya memberikan klarifikasi kepada awak media. Jika tidak, maka persoalannya akan terus menjadi bola liar.

“Jika tidak bisa diklarifikasi, maka informasi ini dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mulai melakukan penyelidikan. Karena bagaimanapun tindakan tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi yang merupakan kejahatan extraordinary crime,” tandas Doktor Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Alhamdulillah, Penyandang Disabilitas ini Diberangkatkan Umroh oleh Bupati Aep

KARAWANG - Perasaan bahagia dirasakan Muhammad Rodi Kurnia, penyandang disabilitas asal Kabupaten Karawang yang tiba-tiba saja 'mendapat durian runtuh', karena tak pernah menyangka bisa...

Setelah Didemo Mahasiswa, DPRD Bekasi Ngaku Siap Evaluasi Tunjangan

BEKASI - Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terkait besaran tunjangan dewan. Hal ini disampaikannya usai aksi unjuk rasa Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa di...

Banyak Anggaran Dipangkas, Tapi Operasional Dedi Mulyadi Selangit

BANDUNG - Banyak pos anggaran yang dipangkas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Di tengah efisiensi yang dia galakkan, duit operasional "Bapak Aing" malah...

Dukun Pengganda Uang Janjikan Duit Sekoper, Ternyata Isinya Cuma Bantal

JAKARTA - Polisi mengungkap tipu daya pria H alias Romo (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang terkait penemuan 'gudang' dolar AS di Apartemen...

2 Anggota TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA - Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI AD Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP)...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI