Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

Eksekusi Mati TKW Susanti Ditunda, RHD Dorong Pemerintah Lebih Aktif Lakukan Upaya Diplomasi

Anggota DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPC PKB Karawang, Rahmat Hidayat Djati (RHD) mengapresiasi penundaan eksekusi mati terhadap Susanti binti Mahfudz- TKW atau pekerja migran asal Karawang yang semula dijadwalkan pada 9 April 2025 di Arab Saudi.

Meski memberi sedikit napas lega, ia menegaskan bahwa jeda ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah.

“Penundaan ini bukan pengampunan. Ini hanya memberi waktu. Maka pemerintah harus segera meningkatkan upaya diplomatik yang lebih agresif, terstruktur, dan penuh keberanian,” ujar Rahmat dalam keterangannya, usai berkunjung ke kediaman orangtua Susanti di Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan-Karawang, Sabtu (12/4/2025).

Menurutnya, kasus Susanti menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia, terutama yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Ia menyoroti banyaknya kejanggalan, termasuk usia Susanti yang saat itu masih remaja, belum menguasai bahasa setempat, dan menghadapi proses hukum tanpa pendampingan yang layak.

Berita Lainnya  DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

Lebih lanjut, Rahmat menyoroti praktik diyat atau uang ganti rugi yang nilainya melonjak drastis hingga Rp 40 miliar. Padahal dalam syariat Islam, diyat setara dengan 100 ekor unta atau sekitar 400 ribu Riyal.

Ia menilai lonjakan ini merupakan dampak dari kebijakan sebelumnya yang membuka ruang komersialisasi nyawa WNI di luar negeri.

“Ini bukan soal uang, ini soal martabat. Jika terus dibiarkan, kita seolah menyetujui tarifisasi nyawa pekerja migran,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan ketimpangan dalam praktik diplomasi. Menurutnya, ketika warga negara asing divonis mati di Indonesia, mereka seringkali berhasil dipulangkan lewat lobi diplomatik negaranya.

“Kenapa ketika WNA bisa dipulangkan, kita justru menggalang donasi dan berharap belas kasihan keluarga korban?” kata Rahmat.

Sebagai solusi jangka panjang, ia mendesak pemerintah untuk menyusun perjanjian bilateral dengan negara penempatan pekerja migran, khususnya Arab Saudi, yang mencakup nota diplomatik wajib jika WNI terlibat kasus hukum berat.

Berita Lainnya  Korban Reruntuhan Ponpes Al-Khoziny Bertambah, 45 Tewas 104 Selamat

“Negara tak boleh hanya hadir saat darurat. Harus ada sistem perlindungan permanen. Susanti bukan kasus terakhir, dan negara tak boleh mengulang kelalaian yang sama,” tutupnya.

Sebelumnya dilansir dari Radar Karawang, Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada Januari 2009 melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Antara Indosadia yang beralamat di Jakarta.

Namun, Susanti dituduh telah membunuh anak majikannya hingga meninggal dunia. Dia pun terancam hukuman mati di Riyadh.

“Kami keluarga di Karawang sangat khawatir atas munculnya kabar Susanti yang mendapat ancaman hukuman mati. Apalagi, saat ini anak saya itu dikabarkan sedang ditahan pihak kepolisian Riyadh,” kata orang tua Susanti, Mahfudin, di Karawang pada 2 Januari 2012.

Susanti binti Mahpud divonis hukuman mati pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, pada 20 April 2011, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan anak majikannya.

Berita Lainnya  Purbaya : Gibran Dukung Saya Ngomong Ceplas-ceplos...

Kejelasan nasib Susanti itu didasarkan surat bernomor 00061/WN/01/2012/65, perihal Penanganan Kasus TKI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi atas nama Susanti binti Mahpud, yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tertanggal 6 Januari 2012 kepada keluarga Susanti, di Karawang.

Dalam surat itu disebutkan, sejak 21 November 2009, Susanti sudah ditahan Polisi Dawadmi setelah dituduh membunuh anak majikannya yang bernama Khalid bin Obaid Al Otaibi (13).

Selanjutnya pada 20 April 2011, Susanti divonis hukuman mati secara “had”. Bukan hukuman mati secara “qishas” karena pembunuhannya dilakukan secara diam-diam, dari belakang.

Susanti berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, untuk menjadi TKW pada 2008 melalui PJTKI PT Antar Indosadya yang beralamat di Jakarta.***

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Menu MBG di Karawang Ada Belatung, Guru dan Siswa Kaget

KARAWANG – Video yang memperlihatkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi belatung di sebuah sekolah di Karawang, Jawa Barat viral di media sosial. Betapa tidak, menu...

Viral Video Anggota Dewan PKS Karawang Cekcok dengan Warga

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang mempertontonkan seorang Anggota DPRD Karawang, H. Tatang Taufik (Jitang) yang sedang cekcok dengan warga. Belakang...

Kekurangan Volume Capai Rp 2,47 Miliar, Proyek Jalan dan Jembatan di Karawang Jadi Temuan BPK

KARAWANG - Keberhasilan program pembangunan di Kabupaten Karawang yang saat ini gencar disosialisasikan tercoreng oleh munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut mencatat...

Pasca Kebakaran, Limbah Oli PT. Dame Cemari Saluran Air dan Sawah

KARAWANG - Oli bekas akibat kebakaran di PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Jalan Raya Proklamai, Kelurahan Tunggakjati, Kabupaten Karawang mencemari saluran air pemukiman,...

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

Peristiwa

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI