JAKARTA – Aksi unjuk rasa Women’s March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling dorong antara massa aksi dengan aparat kepolisian.
Kericuhan ini terjadi di sepanjang rute Jalan M.H. Thamrin saat aparat mengadang massa yang hendak bergeser menuju kawasan Patung Kuda dan Silang Monas.
Beberapa peserta demonstrasi dikabarkan sempat tergencet sebelum akhirnya tim hukum maju untuk bernegosiasi, hingga sebagian massa berhasil menembus barikade dan melanjutkan aksi penyampaian aspirasi.
Mengusung tema utama “Negara Menindas, Kita Lawan!”, gerakan tahunan ini melibatkan ratusan massa yang terdiri dari berbagai elemen kelompok perempuan, buruh, masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga kelompok marjinal lainnya.
9 Tuntutan Resmi Women’s March Jakarta 2026
Melalui manifesto resminya, massa aksi mendesak pemerintah untuk segera memenuhi sembilan poin tuntutan hak-hak rakyat sebagai berikut:
1. Menjamin keadilan ekonomi dan perlindungan sosial universal: Menuntut penurunan harga bahan pokok, pemenuhan alokasi APBN untuk layanan publik, serta jaminan perlindungan bagi buruh domestik, pekerja migran, dan pekerja perawatan.
2. Menghapus kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi terhadap kelompok marginal: Perlindungan menyeluruh berbasis gender, seksualitas, disabilitas, agama, identitas, maupun status sosial.
3. Menjamin hak atas tubuh, kesehatan, dan kehidupan bebas dari kekerasan: Termasuk di dalamnya jaminan atas akses layanan kesehatan reproduksi serta penanganan kekerasan seksual.
4. Menghentikan kekerasan berbasis gender online (KBGO) dan melawan represi digital: Memastikan perlindungan data pribadi, menolak penyensoran sepihak, serta menjamin kebebasan pers dan berpendapat.
5. Mewujudkan legislasi yang berpihak pada rakyat dan berlandaskan HAM: Menghadirkan produk hukum melalui partisipasi publik yang bermakna.
6. Menghentikan militerisasi ruang sipil dan kriminalisasi pembela HAM: Menuntut penarikan aparat TNI dan Polri dari jabatan-jabatan sipil.
7. Menghentikan kolonialisme Indonesia di tanah Papua: Mengakhiri kekerasan struktural dan pelanggaran Hak Asasi Manusia di wilayah Papua.
8. Menjamin keadilan ekologis dan melindungi ruang hidup masyarakat: Menghentikan proyek pembangunan yang merampas wilayah hidup masyarakat adat dan lokal.
9. Menghentikan kebijakan publik yang membahayakan keselamatan rakyat: Menolak aturan-aturan yang tidak berpihak pada pemenuhan kesejahteraan sosial masyarakat.
WWW.OPINIPLUS.COM
Opini Demokrasi & Pembangunan
(***Dari berbagai sumber)

