Sabtu, November 7, 2026
Google search engine

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG – Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan korban di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Aksi keji yang terjadi pada Rabu (4/11/2026) ini dipicu oleh rasa cemburu buta pelaku.

Peristiwa bermula saat pelaku RHT mendatangi kontrakan korban. Keduanya terlibat pertengkaran hebat setelah pelaku mengetahui bahwa korban sempat berkomunikasi dan pergi makan bersama laki-laki lain.

Berita Lainnya  Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Emosi pelaku yang tidak terkendali membuatnya melancarkan penganiayaan berat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, RHT melakukan pemukulan dan penamparan di bagian wajah, kening, serta dada. Pelaku juga menginjak kedua kaki serta menendang paha kiri korban hingga kondisinya lemas dan tidak sadarkan diri.

Setelah melihat kekasihnya tidak berdaya, pelaku meminta bantuan tetangga sekitar untuk membawa korban ke RS Helsa Cikampek. Saat tiba di fasilitas medis, korban AAP dinyatakan telah meninggal dunia.

Berita Lainnya  Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Remaja Bobotoh Bogor

Kepada petugas medis dan polisi, pelaku awalnya sempat berdalih bahwa korban lemas akibat sakit biasa.

Warga sekitar yang curiga dengan kondisi jenazah korban segera melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Kotabaru. Jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pihak kepolisian telah melakukan proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Atas tindakan brutalnya, RHT kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Tiga Jari Putus Setelah Alami Kecelakaan Kerja, Karyawati di Bekasi Dipaksa Tetap Bekerja, Disodori Surat Perjanjian Tak Menuntut

BEKASI - Nasib pilu kasus kecelakaan kerja dialami oleh Rindi Natasya (22 tahun), karyawati PT Daehyun Bobbin Indonesia yang berlokasi di kawasan Industri Jababeka...

Rp58,7 Miliar Dana CSR Bantu Pembangunan, Kang Jimmy : “Saya Akui Bupati Aep Visioner”

KARAWANG - Berdasarkan data laporan tahun 2025, sekitar Rp58,7 miliar dana bantuan perusahaan/industri melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social...

Menghilang Setelah Penetapan Tersangka Listyo Sigit, Seskab Teddy Akhirnya Muncul Dampingi Prabowo

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya sempat menjadi perbincangan dan dicari publik karena tidak terlihat dalam beberapa agenda kepresidenan di tengah isu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan