Dua pria pemeran video asusila sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor.
Kasus video mesum yang dikemas ala konten “A Day in My Life” tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Kedua pelaku berinisial MR (27) dan MA (23). Keduanya diketahui merupakan pasangan sesama jenis yang mengaku sudah berpacaran selama dua bulan.
Berdasarkan pemeriksaan Satreskrim Polres Bogor, video viral di bukit dekat tower SUTET tersebut bukan aksi spontan. Sejak Juli 2026, kedua tersangka telah memproduksi sekitar 20 video asusila.
Konten-konten tersebut diedarkan dan dijual melalui platform media sosial berbayar. Pengguna harus membayar Rp150.000 untuk mendapatkan kode akses.
Dari bisnis ilegal ini, pelaku meraup keuntungan sementara mencapai Rp19 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak kepolisian, kedua tersangka dinyatakan positif mengidap HIV.
Kini, kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal terkait undang-undang pornografi.***

