Minggu, Oktober 11, 2026
Google search engine

1 Orang Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Mabuk sebagai Tersangka

SURABAYA – ENR, pengemudi Outlander mabuk ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang. ENR langsung ditahan.

Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Taman Apsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Satu orang meninggal dunia dalam rangkaian tabrakan tersebut.

Status hukum itu dijatuhkan penyidik usai mengumpulkan keterangan saksi, kemudian mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan terhadap ENR dan kronologi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan penetapan dilakukan setelah rangkaian alat bukti dinilai cukup.

Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan ENR menabrak taksi listrik yang sedang berhenti di kawasan Jalan Taman Apsari. Setelah itu, pengemudi tidak berhenti dan mobil melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo.

Berita Lainnya  KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 - 15 Juta

Sulthon menjelaskan pengemudi sempat kehilangan konsentrasi sebelum tabrakan pertama.

“Tersangka mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dalam kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari,” kata Sulthon, Senin (24/8/2026).

Polisi menyebut ENR meninggalkan lokasi pertama karena khawatir dikejar warga. Keputusan untuk tetap melaju kemudian memicu kecelakaan berikutnya di ruas jalan berikut.

Sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, kendaraan itu menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Berita Lainnya  Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Alkohol Terbukti, SIM dan STNK Tak Ditemukan

Penyidik memeriksa kondisi ENR segera setelah diamankan. Pemeriksaan menggunakan alat uji napas menunjukkan ia mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara, dengan kadar alkohol tercatat 1,06 persen.

Selain uji napas, polisi juga melakukan pemeriksaan urine untuk melihat kemungkinan penggunaan narkotika. Hasilnya negatif.

“Uji tiup hasilnya positif minuman keras, sedangkan tes urine untuk narkotika tidak terdapat,” jelas Sulthon.

Dari pemeriksaan lanjutan, ENR diketahui baru meninggalkan sebuah tempat hiburan di sekitar lokasi kejadian. Lalu dia mengemudi seorang diri.

Ketika ENR diamankan, polisi tidak menemukan SIM dan STNK. Namun, ENR menyatakan Mitsubishi Outlander yang dikendarainya merupakan miliknya.

Berita Lainnya  Memilukan! Pembunuhan Sekeluarga di Lampung, Anak Korban Ijab Kabul Pernikahan di Samping Jenazah Kedua Orang Tua dan Adiknya

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 312 juncto Pasal 231 turut disangkakan terkait dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan setelah kejadian.

Ancaman hukuman untuk perkara ini disebut mencapai enam tahun penjara. “Maksimal penjara enam tahun,” kata Sulthon.***

Sumber : Liputan6.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cuma Sakit Perut Dibilang Kerasukan Jin, Dukun Palsu di Lebak Cabuli Pasien Gadis 16 Tahun hingga Hamil

LEBAK - Polres Lebak menangkap seorang dukun palsu berinisial ER (43) di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, karena mencabuli...

KDM dan Bupati Aep Soroti Dugaan Calo Tenaga Kerja di Industri yang Lakukan Pungli Rp 3 – 15 Juta

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh aktif menyoroti dan mengawasi praktik pungli serta percaloan tenaga...

Pimpinan Pesantren di Bekasi Ditetapkan Tersangka Pencabulan 10 Santriwati, Aksi Bejat Pelaku Dilakukan Berulang Kali Sejak 2024

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menahan seorang pria berinisial MHH (28), yang merupakan pimpinan sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren...

Diduga Sengaja Dibakar Setelah Rusuh Razia HP, Lapas Merauke Kebakaran, Sejumlah Narapidana Melarikan Diri

MERAUKE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Merauke, Papua Selatan, diduga dibakar hingga sejumlah narapidana atau warga binaan melarikan diri. Kebakaran diduga dipicu kerusuhan...

Cekcok dan Perkelahian Anak Punk di Karawang Berakhir 2 Orang Dikabarkan Hilang Tenggelam

KARAWANG - Dua orang pemuda yang diduga anak punk bernama Abdullah (asal Sukamandi, Subang) dan Rian (asal Bayur) dilaporkan hilang tenggelam di Saluran Irigasi...

Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan