Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

1 Orang Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Mabuk sebagai Tersangka

SURABAYA – ENR, pengemudi Outlander mabuk ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang. ENR langsung ditahan.

Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, tepat di depan Taman Apsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) dini hari. Satu orang meninggal dunia dalam rangkaian tabrakan tersebut.

Status hukum itu dijatuhkan penyidik usai mengumpulkan keterangan saksi, kemudian mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan terhadap ENR dan kronologi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan penetapan dilakukan setelah rangkaian alat bukti dinilai cukup.

Kecelakaan berawal saat mobil yang dikemudikan ENR menabrak taksi listrik yang sedang berhenti di kawasan Jalan Taman Apsari. Setelah itu, pengemudi tidak berhenti dan mobil melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo.

Berita Lainnya  Dorong Transisi ke Motor Listrik, Prabowo: Kalau Masih Ada yang Pakai Motor Bensin, Rasain Sendiri

Sulthon menjelaskan pengemudi sempat kehilangan konsentrasi sebelum tabrakan pertama.

“Tersangka mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dalam kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari,” kata Sulthon, Senin (24/8/2026).

Polisi menyebut ENR meninggalkan lokasi pertama karena khawatir dikejar warga. Keputusan untuk tetap melaju kemudian memicu kecelakaan berikutnya di ruas jalan berikut.

Sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, kendaraan itu menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Berita Lainnya  Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep 'Dimusuhin' Anak Buahnya Sendiri

Alkohol Terbukti, SIM dan STNK Tak Ditemukan

Penyidik memeriksa kondisi ENR segera setelah diamankan. Pemeriksaan menggunakan alat uji napas menunjukkan ia mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkendara, dengan kadar alkohol tercatat 1,06 persen.

Selain uji napas, polisi juga melakukan pemeriksaan urine untuk melihat kemungkinan penggunaan narkotika. Hasilnya negatif.

“Uji tiup hasilnya positif minuman keras, sedangkan tes urine untuk narkotika tidak terdapat,” jelas Sulthon.

Dari pemeriksaan lanjutan, ENR diketahui baru meninggalkan sebuah tempat hiburan di sekitar lokasi kejadian. Lalu dia mengemudi seorang diri.

Ketika ENR diamankan, polisi tidak menemukan SIM dan STNK. Namun, ENR menyatakan Mitsubishi Outlander yang dikendarainya merupakan miliknya.

Berita Lainnya  Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 312 juncto Pasal 231 turut disangkakan terkait dugaan meninggalkan lokasi kecelakaan setelah kejadian.

Ancaman hukuman untuk perkara ini disebut mencapai enam tahun penjara. “Maksimal penjara enam tahun,” kata Sulthon.***

Sumber : Liputan6.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening bank, akun media sosial TikTok, hingga WhatsApp miliknya diblokir secara tiba-tiba. Akun...

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Polres Merauke menetapkan seorang ayah kandung berinisial MRP alias Maulana sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap putrinya yang menyandang disabilitas, Julia Risky Ramadiana...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan