BEKASI – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (5/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa NY dan dua oramg lainnya, yakni EB dan B atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban, bernama Pendi mengalami luka-luka.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Appludnosanji.
“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban,” dikutip berdasarkan bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Appludnopsanji di hadapan majelis hakim, Rabu (5/8/2026).
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan atau pada Rabu (12/8/2026) dengan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup,” ujar Andri Falahandika.
Usai sidang perdana digelar, Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau usai proses hukum berjalan lebih kurang lebih dari sembilan bulan.
“Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dani kepada awak media usai persidangan, Rabu (5/8/2026).
Tidak hanya itu, Dani juga meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dapat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.
Sementara, pengacara lainnya, Michael menambahkan, pihaknya turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dapat melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh para terdakwa selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.
Ia pun juga berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
“Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di PN Cikarang,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, NY resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang bersama dua tersangka lainnya, ED dan B.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kabupaten Bekasi atau tahap II.
Hal itu dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan JPU memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan proses penuntutan.
“Pada malam hari (Rabu 29/7/2026), kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, ED, dan B,” kata Fajar, dikutip Kamis (30/7/2026).***
Sumber : TribunNews










