Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Wali Kota Bekasi Larang Keras Pungutan Sekolah dalam Bentuk Apapun, Kecuali Uang Kas Kelas

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melarang keras segala bentuk pungutan sekolah yang bersifat memaksa berkedok iuran komite.

Pernyataan ini disampaikan Tri Adhianto, usai melantik 50 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP Negeri yang baru, di Gedung Disdik Kota Bekasi, pada Jumat (17/04/2026).

Tri menegaskan kontribusi wali murid melalui Komite Sekolah tetap diizinkan, namun wajib bersandar pada asas sukarela. Dan satu-satunya pungutan legal hanyalah uang kas kelas yang murni dikelola demi kebutuhan siswa, bukan untuk operasional atau kepentingan pribadi guru.

Tri Adhianto secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah dan guru sekolah negeri untuk mempraktikkan pungutan liar berkedok iuran wajib atau sumbangan komite kepada siswa.

Berita Lainnya  Kisah Inspiratif! Keterbatasan Fisik Tak Halangi Bocah Kembar Siam di Subang ini  untuk Sekolah

Pemkot Bekasi menetapkan bahwa uang kas kelas merupakan satu-satunya bentuk iuran rutin yang masih mendapat lampu hijau. Kendati demikian, dana tersebut wajib dikelola secara transparan oleh pengurus kelas dan dikembalikan sepenuhnya dalam wujud fasilitas penunjang belajar siswa sehari-hari.

“Uang kas, boleh nggak? Boleh. Sepanjang untuk kepentingan anak sekolah. Bukan kepentingan guru pribadi,” kata Tri Adhianto, dilansir dari RakyatBekasi.com, Minggu (19/4/2026).

Aturan Resmi Kontribusi Wali Murid dan Komite Sekolah

Partisipasi orang tua dalam memajukan mutu infrastruktu pendidikan sejatinya tidak pernah diharamkan, asalkan murni dilandasi kesukarelaan tanpa patokan nominal.

Pihak pemerintah kota secara kritis menyoroti tren sumbangan komite yang kerap diseragamkan, sehingga berubah wujud layaknya kewajiban bulanan.

Berita Lainnya  Puncak Hari Anak Nasional, Bupati Karawang Launching Modul Belajar Gratis untuk SD dan SMP

“Saya tekankan sekolah yang baik memang membutuhkan perhatian dan kontribusi dari orang tua, tapi itu harus melalui komite sekolah dan tidak boleh dipaksaan,” kata Tri.

Untuk mempersempit ruang gerak praktik pungutan liar, berikut adalah batasan tegas dari Pemkot Bekasi:

1. Sumbangan melalui komite sekolah dilarang mematok batas minimum nominal.
2. Pembayaran sumbangan tidak boleh dikat dengan tenggat waktu.
3. Dana tidak boleh digunakan untuk tunjangan atau insentif tenaga pendidik.

Himbauan Pemkot Bekasi Terkait Gratifikasi
Berkedok Hadiah Guru

Pemkot Bekasi menyoroti tajam budaya kolektif wali murid yang kerap menekan orang tua lain untuk patungan membeli bingkisan perpisahan atau hadiah perayaan ulang tahun bagi guru.

Berita Lainnya  GMNI Ungkap 5 Kejanggalan Pelaksanaan SPMB di Kota Bekasi

Tradisi ini dinilai berpotensi memicu kesenjangan sosial, memberatkan finansial
keluarga, serta mendekati unsur gratifikasi.

“Kalau mau memberi, silakan. Tapi tidak perlu diseragamkan atau dikolektifkan. Itu harus dari keinginan masing-masing,” kata Tri.

Langkah represif terhadap pungutan liar ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan negeri di Kota Bekasi tidak boleh diubah menjadi ladang bisnis oknum tertentu.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas merupakan pilar utama untuk mencetak generasi cerdas tanpa harus memeras kantong rakyat.***

Sumber : RakyatBekasi.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ditabrak Minibus, Pemotor Ayah dan Putrinya Tewas Sampai Terpental ke Atap Bengkel

CILEGON - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut melibatkan pengendara sepeda motor dan minibus di kawasan Merak, Kota Cilegon, Banten, Senin (27/7/2026). Insiden mengerikan...

Judi Online Hingga Indikasi Korupsi, BGN Pecat Ratusan Pegawai yang Terbukti Pelanggaran Berat

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) bersih-bersih internal lembaga dengan memberhentikan ratusan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, sembilan aparatur sipil negara (ASN)...

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak – Jakpus

JAKARTA - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari peristiwa kericuhan maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka ditetapkan atas perusakan gerobak...

Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate adalah obat bius medis kuat...

Sempat Sembunyi di Kasir Minimarket, Maling Motor di Morowali Tewas Setelah Dihakimi Massa

MOROWALI - Pria berinisial S (33) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok massa usai diduga mencuri motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulsel). Pengeroyokan...

Hukum

Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate adalah obat bius medis kuat...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan