Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG – Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan seorang oknum wartawan berinisial MH (47) sebagai tersangka.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan korban dalam perkara ini adalah DA (33), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di wilayah Pasir Kareumbi, Subang.

“Perkara ini merupakan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, bukan pelanggaran etik jurnalistik,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan foto korban yang diambil tanpa izin. Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tertidur di ruang kerjanya.

Berita Lainnya  Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

Selanjutnya, tersangka meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Awalnya, tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta, namun kemudian menurunkannya menjadi Rp15 juta. Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka kemudian menerbitkan pemberitaan negatif.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka secara diam-diam mengambil foto korban di kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka menyebarkan pemberitaan negatif setelah permintaan uang tidak dipenuhi.

Berita Lainnya  Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers dari Dewan Pers, ahli bahasa atau linguistik forensik, serta ahli hukum pidana.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, bukti percakapan atau komunikasi, serta foto dan konten media elektronik.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini tidak menggunakan Undang-Undang Pers, melainkan ketentuan hukum pidana karena terdapat unsur pemerasan dan pengancaman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Berita Lainnya  Gus Yaqut Pakai Rompi Orange : Saya Tidak Menerima Uang Sepeser pun...

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegas Dony Eko Wicaksono.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hari Jadi ke-78 Tahun, Pemkab Subang Siapkan Pesta Rakyat

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang resmi meluncurkan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Kabupaten Subang tahun 2026. Perayaan tahun ini mengusung semangat kebersamaan...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan