Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Labkesda Buka Suara Soal Kritikan Kontroversi SKBN

KARAWANG – Pihak Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Karawang buka suara terkait pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH., MH., yang mempertanyakan kewenangan Labkesda dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

Menanggapi hal tersebut, dr. Cita Adriani Utami, dokter pelaksana Labkesda, menyatakan kebingungannya atas pernyataan Ketua Peradi tersebut.

“Saya juga bingung mengenai yang diucapkan Ketua Peradi. Regulasi mana yang melarang Labkesda mengeluarkan SKBN, karena beliau tidak menyebutkan?,” ungkap dr. Cita, Rabu (22/1/2025).

Berita Lainnya  Bupati dan Kapolres Berangkatkan Mudik Gratis Purwakarta

Menurut dr. Cita, Labkesda Karawang memiliki standar pelayanan laboratorium yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat.

“Labkesda ini termasuk laboratorium Tier dua dan sudah memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan NAPZA,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dasar hukum operasional Labkesda juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 36 Tahun 2012 yang kemudian diperbarui melalui Perbup Nomor 78 Tahun 2016.

Berita Lainnya  Kapolda Jabar Cek Kesiapan Rest Area Tol Cipali

“Perbup tersebut secara rinci menjelaskan pelayanan terkait narkotika, jadi dasar regulasinya sudah sangat jelas,” kata dr. Cita.

Terkait biaya pemeriksaan narkotika, Labkesda mematok tarif Rp 175.000 sesuai retribusi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Retribusinya memang sudah ditentukan, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi. Bahkan, seluruhnya disetor sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.

Dr. Cita juga menegaskan bahwa SKBN yang dikeluarkan Labkesda selama ini tidak pernah mendapatkan keluhan, termasuk penolakan dari pihak mana pun.

Berita Lainnya  Dapat Santunan Baznas, Ratusan Anak Yatim di Bekasi Belanja 'Baju Bedug' di Mall

“Sejauh ini tidak pernah ada komplain, SKBN yang kami keluarkan selalu diterima,” tutupnya.

Dengan penjelasan tersebut, dr. Cita berharap semua pihak dapat memahami bahwa operasional Labkesda, termasuk penerbitan SKBN, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

KARAWANG - Desakan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Kali Cigempol (anak Sungai Citarum) di Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang oleh PT. Pindo Deli...

Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (Satreskrim PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial...

SC Muskab KADIN Jawab Isu ‘Cawe-cawe’, Bupati Aep : Semua Calon Orang-orang Terbaik dan Berintegritas

KARAWANG - Perhelatan calon ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang mulai menuai sorotan publik. Hal ini berawal karena adanya dugaan 'cawe-cawe' pejabat...

Dedi Mulyadi Geram Lihat Gapura Kumuh Penuh Sampah dan Banyak PKL

SUBANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali menunjukkan aksi tegasnya saat memantau kondisi gapura perbatasan antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Bandung Barat...

Polisi Selidiki Penemuan Jasad Bayi di Aliran Kali Pacing – Bekasi

BEKASI - Petugas kepolisian menyelidiki kasus penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran Kali Pacing, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan