KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyiapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.
Jumlah tersebut tercatat lebih sedikit dibandingkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
tahun 2025 yang memuat lebih banyak usulan regulasi, yakni 20 Raperda.
Belasan Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD. Seluruhnya telah masuk dalam Propemperda 2026 yang menjadi acuan pembahasan legislasi daerah sepanjang tahun ini.
Dengan komposisi 12 Raperda pada 2026, maka diharapkan legislasi dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan tepat sasaran, sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Berikut 5 Raperda Usulan Pemkab Karawang :
1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Berikut 7 Raperda usulan DPRD Kabupaten Karawang :
1. Komisi lI
a) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Komisi III
a) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b) Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
3. Komisi IV
a) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
b) Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustaan.
c) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
d) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201l tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.
(Red***)










