Jumat, September 25, 2026
Google search engine

DPRD Karawang Bakal Godok 12 Raperda di Tahun 2026

KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menyiapkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026.

Jumlah tersebut tercatat lebih sedikit dibandingkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
tahun 2025 yang memuat lebih banyak usulan regulasi, yakni 20 Raperda.

Belasan Raperda tersebut berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD. Seluruhnya telah masuk dalam Propemperda 2026 yang menjadi acuan pembahasan legislasi daerah sepanjang tahun ini.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

Dengan komposisi 12 Raperda pada 2026, maka diharapkan legislasi dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan tepat sasaran, sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Berikut 5 Raperda Usulan Pemkab Karawang :

1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
4. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Berita Lainnya  Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-393, Karawang Terus Berbenah dan Bangun Infrastruktur

Berikut 7 Raperda usulan DPRD Kabupaten Karawang :

1. Komisi lI
a) Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Komisi III
a) Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
b) Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
3. Komisi IV
a) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
b) Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustaan.
c) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
d) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 201l tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya  Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

(Red***)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan