Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Bermasalah

KOTA BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Layanan pengaduan tersebut akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan atau tidak sesuai ketentuan.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi di kantor ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan,” ujar Januk, Kamis (26/2).

Berita Lainnya  Optimalisasi PAD, Pemkab Bekasi Siapkan Penertiban Pajak Air Tanah

Menurutnya, layanan pengaduan terbuka bagi seluruh pekerja di Kota Bekasi yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Disnaker Kota Bekasi akan mengimbau perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Namun apabila permasalahan tidak terselesaikan, pengaduan dapat diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan memberikan sanksi.

“Kalau belum juga dibayarkan, pengaduan akan kami teruskan ke pengawas tenaga kerja provinsi karena mereka yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.

Berita Lainnya  PAD dan Serapan Anggaran Masih Rendah, Plt Bupati Bekasi : "Sekarang Kita Mulai Geber"

Januk menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada pekerja.

Besaran THR yang diberikan minimal setara satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.

Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, Disnaker Kota Bekasi berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Lebaran.***

Berita Lainnya  Audiensi dengan Bappenas, Pemkab Bekasi Usulkan Undepass hingga Normalisasi Sungai

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

JAKARTA - Mahasiswa dari sejumlah badan eksekutif mahasiswa (BEM) di Jabodetabek membawa lima tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan jalan Jenderal...

Tetapkan Tersangka Baru, Kejagung Bongkar ‘Kongkalikong’ Pengaturan Titik SPPG

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung mengungkapkan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan