Minggu, Agustus 2, 2026
spot_img

Disnaker Kota Bekasi Buka Posko Pengaduan THR Bermasalah

KOTA BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Layanan pengaduan tersebut akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 Lebaran di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan atau tidak sesuai ketentuan.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi di kantor ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan,” ujar Januk, Kamis (26/2).

Berita Lainnya  KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

Menurutnya, layanan pengaduan terbuka bagi seluruh pekerja di Kota Bekasi yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terkait untuk dimintai klarifikasi.

Disnaker Kota Bekasi akan mengimbau perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Namun apabila permasalahan tidak terselesaikan, pengaduan dapat diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan memberikan sanksi.

“Kalau belum juga dibayarkan, pengaduan akan kami teruskan ke pengawas tenaga kerja provinsi karena mereka yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.

Berita Lainnya  Menteri PPN : "MBG Lebih Mendesak Ketimbang Lapangan Kerja"

Januk menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat sebelum Hari Raya Idulfitri dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada pekerja.

Besaran THR yang diberikan minimal setara satu bulan gaji bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional.

Dengan dibukanya posko pengaduan tersebut, Disnaker Kota Bekasi berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Lebaran.***

Berita Lainnya  Bangli di Rengasdengklok juga Ditertibkan, Bupati Aep : "Akan Dibangun Jalan Alternatif Tanjungpura-Rengasdengklok untuk Kurangi Kemacetan"

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Pecat Oknum Dishub yang Pungli Sopir Truk

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan