BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi memastikan menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Selain Nyumarno, dua tersangka lainnya berinisial BA dan EB juga turut diperiksa dan langsung dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra mengatakan, pemeriksaan terhadap NY berlangsung intensif sejak Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Resmob Polres Metro Bekasi.
“Pemeriksaan saudara NY saat ini sedang berjalan. Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka. Kita menunggu hasil pemeriksaan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Jerico.
Ia menegaskan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban.
“Yang disangkakan adalah masalah penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.
Terkait penahanan, Jerico memastikan langkah tersebut dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang semua sudah selesai, pasti kita lakukan (penahanan), apalagi jika tidak kooperatif,” tegasnya.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka, guna melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat. “Kemungkinan besok akan kita rilis,” tambah Jerico.
Polres Metro Bekasi menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, meski salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.***
Sumber : BeritaSatu.com





