PURWAKARTA – Lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta, setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun menjelaskan, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Para pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun seperti yang dikutip dari laman TribataNews Purwakarta, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban. Sepeda motor yang tidak dikunci stang didorong keluar dari pekarangan rumah, lalu dibawa kabur setelah berada di luar halaman dengan cara distep. Cara yang tergolong sederhana itu dilakukan berulang kali di lokasi berbeda.
Aksi pencurian terjadi di sejumlah kawasan di Purwakarta, mulai dari lingkungan permukiman, ruas jalan umum, hingga area tempat ibadah.
Peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu Januari 2025 hingga September 2025, umumnya pada dini hari dan pagi hari ketika situasi sekitar relatif lengang.
Sedikitnya lima warga dilaporkan menjadi korban dalam rangkaian aksi tersebut dan mengalami kerugian materiil akibat kehilangan kendaraan bermotor.
Setelah melakukan pengembangan dan penelusuran, petugas akhirnya mengetahui keberadaan para terduga pelaku. Pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Kelima orang itu diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MA alias Bruno dan PH alias Docun yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian. Sementara itu, J, HS, dan KS alias Ciput diduga bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, yakni Suzuki Thunder berwarna hitam dan Suzuki Spin berwarna putih yang diduga merupakan barang bukti hasil kejahatan.
Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mengunci stang kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir sepeda motor,” ucap Uyun.***
Sumber : TribrataNews
Foto : ilustrasi net





