JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Politisi PDI Perjuangan ini diduga menerima suap aliran dana Rp 600 juta dari kasus ijon proyek yang melibatkan mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Namun hingga pemanggilan KPK yang kedua kalinya ini, Nyumarno masih berstatus sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari Kompas, Senin (26/1/2026).
Selain Nyumarno, KPK juga memanggil dua pihak swasta yaitu Dede Mulyadi dan Beni Saputra. Kemudian ada Abeng Arif selaku mantan Sekdes Sukadami.
KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan empat saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi dalam perkara suap Ade Kuswara Kunang, pada Selasa (13/1/2026).
Saat itu, Nyumarno membantah dimintai keterangan soal aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya dari Pak Bupati tidak ada, tidak benar,” kata Nyumarno.
Dia mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya terkait kasus suap yang menjerat Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Politisi PDI Perjuangab ini mengaku tidak mengetahui kasus suap yang menyeret nama Ade Kuswara tersebut.***





