BEKASI – Operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis yang tergolong Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat aktivitas mereka. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 22 orang berhasil terjaring.
Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, serta UPTD Rumah Singgah Kabupaten Bekasi. Sasaran operasi difokuskan pada beberapa titik di wilayah Cikarang Pusat hingga Cikarang Utara, yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas para gelandangan maupun pengemis.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 mengenai penertiban PMKS.
Melalui operasi tersebut, penanganan terhadap para PMKS diharapkan dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan terarah. Pembinaan serta kesempatan untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi juga diharapkan dapat diperoleh oleh mereka yang terjaring dalam penertiban.
Sementara itu, Kepala UPTD Rumah Singgah Kabupaten Bekasi Ucu Surya Jingga menyampaikan bahwa puluhan orang berhasil diamankan selama kegiatan berlangsung. Seluruh individu yang terjaring kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Dari total 22 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang diketahui merupakan individu dewasa. Selain itu, empat keluarga yang membawa anak-anak juga turut terjaring dalam operasi tersebut.
Setelah proses pendataan dan asesmen dilakukan oleh petugas rehabilitasi sosial, penanganan lanjutan direncanakan melalui rujukan ke dua panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan agar pembinaan serta pendampingan dapat diberikan secara lebih komprehensif.
Melalui asesmen yang dilakukan, kondisi setiap individu maupun keluarga yang terjaring diharapkan dapat dipahami secara lebih mendalam sehingga bentuk penanganan yang diberikan dapat disesuaikan.
Remaja yang termasuk dalam kelompok PMKS direncanakan akan dirujuk ke panti sosial yang berada di Cirebon untuk menjalani pembinaan. Sementara itu, keluarga yang terjaring dalam operasi tersebut akan diarahkan ke panti sosial yang berada di Bandung guna memperoleh pendampingan lanjutan.***
Sumber : PikiranRakyat.com









