CIREBON – Atas peristiwa longsor tambang galian Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang menyebabkan 17 orang tewas, Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka yakni AK menunjuk kepada Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, serta AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.
Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.
“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Sabtu (31/5/2025) malam.
Selain dua tersangka, Polisi juga masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon.
Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.
Longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Hingga Sabtu 31 Mei 2025, sebanyak 17 korban tewas ditemukan di lokasi longsor.
Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol M Yusron memperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun longsor.
Proses pencarian akan dilanjutkan hari ini, Ahad, 1 Juni 2025.***