Senin, April 6, 2026
spot_img

17 Orang Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

CIREBON – Atas peristiwa longsor tambang galian Gunung Kuda Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang menyebabkan 17 orang tewas, Polresta Cirebon menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka yakni AK menunjuk kepada  Abdul Karim selaku Ketua Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, serta AR adalah Ade Rahman selaku Kepala Teknik Tambang Kopontren Al Azhariyah.

Keduanya dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

Berita Lainnya  Sempat akan Dipangkas Purbaya, BGN Pastikan Anggaran MBG Tetap Rp 335 Triliun

Keduanya juga dikenakan pasal Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, dan juga dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana.

“Kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, Sabtu (31/5/2025) malam.

Selain dua tersangka, Polisi juga masih membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus longsornya tambang galian C Gunung Kuda ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa enam orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi peristiwa longsor di Galian C Gunung Kuda di Cirebon.

Berita Lainnya  Kecelakaan Maut Truk Box Tabrak Warung, Sopir Ditetapkan Tersangka

Keenamnya memiliki keterkaitan langsung dengan operasional di kawasan tambang tersebut.

Longsor di tambang galian batu alam Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Hingga Sabtu 31 Mei 2025, sebanyak 17 korban tewas ditemukan di lokasi longsor.

Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol M Yusron memperkirakan masih ada korban lain yang tertimbun longsor.

Proses pencarian akan dilanjutkan hari ini, Ahad, 1 Juni 2025.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM akan Tindak Pungli ‘Nembak KTP’ Rp 700 Ribu hingga Tarif Ilegal Jembatan Cirahong

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang terjadi pada seorang warga Kabupaten Bandung Barat saat akan membayar pajak...

SMK IDN Bogor Laporkan Keputusan Dedi Mulyadi ke Kemendagri dan Ombudsman

JAKARTA - Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut-larut. Setelah pihak kuasa hukum SMK IDN banding...

Polisi Buru Para Preman Kampung yang Aniaya Pemilik Hajatan hingga Tewas

PURWAKARTA - Polres Purwakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dadang, warga Desa Kertamukti Kecamatan Campaka, yang tewas usai dikeroyok oleh sejumlah...

72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Puluhan siswa dari empat sekolah harus menjalani perawatan intensif karena dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur. Hal...

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Kampung

PURWAKARTA - Pesta pernikahan berujung maut di Purwakarta, Jawa Barat. Pemilik hajat, Dadang, tewas usai diduga dikeroyok sekelompok pemuda diduga sebagai preman kampung. Aksi penganiayaan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan