Rabu, Juli 30, 2025
spot_img

Usai Putusan Sekolah Gratis, Swasta Masih Bisa Pungut Biaya dari Orang Tua Siswa

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan pihak penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan masyarakat atau swasta masih dapat memungut biaya dari orang tua siswa walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sekolah gratis di Indonesia.

“Karena itu, pemahaman ini perlu kita tegaskan agar tidak muncul persepsi, bahkan juga opini yang menggiring bahwa sekolah swasta juga harus gratis,” kata Abdul Mu’ti di Makassar, Jumat (25/7).

Sementara ini, kata Abdul Mu’ti, pemerintah pusat tengah menyusun langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan dari MK tersebut terkait sekolah gratis.

“Jadi kita memang harus melaksanakannya, tetapi saya memahami dan kita semua sudah mengkaji bahwa keputusan MK itu menyebutkan bahwa pemenuhan pendidikan gratis itu harus dilaksanakan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengatakan pihaknya telah membahas putusan tersebut lintas kementerian dan telah berkonsultasi dengan DPR RI.

Berita Lainnya  Izin Bisa Dicabut, Bupati Aep 'Warning' Perusahaan yang Tidak Patuhi Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja

“Kami konsultasikan juga dengan Komisi X DPR bagaimana skenario penyusunan anggaran pendidikan sebagai tindak lanjut dari keputusan MK itu,” jelasnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mahkamah memerintahkan pendidikan dasar di sekolah swasta maupun negeri tidak dipungut biaya alias gratis.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan yang sesuai untuk menggratiskan sekolah, seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini adalah hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat yang diisi anggota Banggar dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman. Ada setidaknya 16 poin kesepakatan panja tersebut, salah satunya menyangkut anggaran pendidikan.

“Enam, pascaputusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta agar disesuaikan besaran alokasi anggarannya,” baca Anggota Banggar Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Berita Lainnya  Disentil Mendagri, Dikritik Ono Surono

Ada juga poin-poin lain terkait sektor pendidikan. Misalnya, usul nomor tujuh yang mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta honorer.

Begitu pula poin ke-8 yang meminta pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota siswa dan sekolah di daerah terpencil dengan bekal basis data dan informasi yang valid. Lalu, poin ke-9 yang menegaskan permintaan tambahan kuota tunjangan profesi guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD NKRI 1945,” jelas Abdul soal poin ke-15.

“Rumusan dalam panja ini adalah bagian penguatan dari penyusunan kebijakan program belanja pemerintah pusat,” sambungnya.

Belanja pemerintah pusat di 2026 bahkan ditingkatkan dari 11,41 persen-11,86 persen menjadi 11,41 persen-11,94 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Ini akhirnya mengubah postur belanja negara tahun depan yang awalnya hanya 14,19 persen hingga 14,75 persen menjadi 14,19 persen sampai 14,83 persen terhadap PDB.

Berita Lainnya  Ramai-ramai Menentang Kebijakan KDM Soal Study Tour Sekolah

Beberapa hari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mengatakan putusan MK terkait sekolah gratis bagi seluruh SD dan SMP swasta akan berlaku mulai 2026, dan bertahap.

“Jadi Mendikdasmen sudah sepakat untuk melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua Mendikdasmen sepakat juga menganggarkan di tahun 2026,” kata Lalu di Lombok, NTB, Sabtu (12/7).

Lalu menyebut program tersebut akan diberlakukan secara bertahap hanya untuk beberapa sekolah. Nantinya, daftar sekolah dan persebaran wilayah, termasuk indikatornya akan dikaji dan diputuskan Kemendikdasmen.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Jaga Desa

SUBANG - Pemprov Jawa Barat meluncurkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Selasa (29/7/2025) malam. Gubernur Jawa Barat, Dedi...

Pemprov Jabar Bongkar Paksa Bangunan Liar di Cimulub- Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di sempadan saluran irigasi sungai Cimulu, Kota Tasikmalaya, Sabtu (26/7/2025). Sejumlah...

Sejumlah TPA di Jabar Dijatuhi Sanksi Administratif

BANDUNG - Permasalahan sampah di Jawa Barat kembali jadi sorotan. Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh...

Gudang KPU Subang Dibobol Maling

SUBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang Abdul Muhyi membenarkan, kejadian pembobolan gudang KPU  Subang yang terletak di Gedung SKB Dinas Pendidikan Kabupaten...

Sejumlah Saksi Mulai Diperiksa, LBH Bumi Proklamasi Minta Polisi Tegak Lurus dan Transparan

KARAWANG – Sejumlah saksi dikabarkan mulai dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karawang, atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Manajer HRD/GA PT....

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI