KARAWANG – Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) memberikan ultimatum kepada Pemda Karawang, khususnya Satpol PP atas persoalan dugaan penyalahgunaan fungsi atau peruntukan Kawasan Pergudangan 3 Bisnis Center.
Ketua DPD GMPI Karawang, Rahadian Nurdin menyampaikan, setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang pada Jumat (9/1/2026) kemarin, maka pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Rabu (14/1/2026), agar pemda segera melakukan tindakan tegas terhadap Kawasan 3 Bisnis Center.
Jika tidak, maka GMPI mengancam akan mengepung Kawasan 3 Bisnis Center dan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor Pemda Karawang.
“Kami akan tunggu sampai hari Rabu. Jika tidak ada tindakan nyata berupa penutupan, maka GMPI akan menggelar aksi besar di kawasan tersebut dan di kantor Pemda Karawang,” tutur Rahadian Nurdin, Sabtu (10/1/2026).
Menurut A ian (sapaan akrab), operasional Kawasan 3 Bisnis Center sudah berlangsung lama dan tidak mungkin luput dari pengawasan instansi teknis. Ia menilai, pembiaran yang terjadi selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya penegakan Perda di Karawang.
“Mereka jangan berpura-pura tidak tahu. Kawasan 3 Bisnis Center sudah beroperasi lebih dari tujuh tahun. Jadi, ini bukan soal ketidaktahuan, tapi pembiaran. Pemerintah harus berani menindak, bukan tutup mata,” katanya.
A ian juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Satpol PP, dan sejumlah perangkat daerah yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Yaitu dimana Komisi III DPRD Karawang telah menilai terjadi pelanggaran nyata terhadap fungsi kawasan.
“Komisi III sudah menyatakan dengan jelas ada kesalahan usaha. Artinya, dasar hukumnya sudah kuat. Sekarang tinggal Satpol PP dan pemda membuktikan, apakah berani menegakkan aturan atau justru diam melindungi pelanggar,” katanya.
Ia menegaskan, GMPI akan terus mengawal hasil RDP tersebut dan memastikan adanya langkah konkret di lapangan.
“Kami tidak akan berhenti di meja rapat. Kalau sampai tenggat waktu tidak ada tindakan, GMPI akan turun langsung untuk menuntut keadilan dan menegakkan Perda,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Karawang menegaskan jika izin pergudangan Kawasan 3 Bisnis Center tidak boleh diperuntukan untuk kegiatan produksi. Jika hal tersebut terjadi, maka bisa masuk kategori ‘kesalahan berusaha’.
“Ini jelas pelanggaran, bangunan yang izinnya gudang, faktanya dipakai untuk proses produksi, itu tidak dibenarkan,” tutur Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan SE, saat rapat dengar pendapat.
Oleh karenanya, Komisi III meminta Satpol PP sebagai Penegak Perda untuk turun tangan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena ditegaskan Deddy, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha.***
Ket foto : Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan – Ketua DPD GMPI Karawang, Rahadian Nurdin (kiri ke kanan)










