KARAWANG – Rapat Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Karawang – Jawa Barat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Karawang, Rabu (27/8/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, rapat paripurna juga dihadiri Bupati Karawang H. Aep Saepulloh dan jajaran Unsur Muspida Karawang.
Agenda rapat paripurna kali ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, serta Raperda Karawang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatangan berita acara persetujuan dilakukan antara kepala daerah dengan DPRD Karawang sebagai komitmen awal jika dua Raperda tersebut telah diketuk dan disetujui antara eksskutif dengan legislatif.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa Karawang memiliki permasalahan sampah dengan 1.200ton/ hari.
Pengelolaan sampah ini dibagi menjadi beberapa dimensi yaitu dimensi sosial dan dimensi ekonomi.
Melalui strategi ini, sampah diharapkan tidak hanya sekedar menjadi limbah yang mencemari tanah dan lingkungan.
Melainkan juga menjadi sumber pendapatan ekonomi dengan cara mengubah sampah menjadi energi tambahan alternatif.***