Jumat, Juli 25, 2025
spot_img

Terungkap Modus Kejahatan Seksual Agus Buntung Perdaya Para Korbannya untuk Diajak ke Homestay

LOMBOK | OPINIPLUS.COM | – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar reka ulang adegan kasus ‘pelecehan seksual’ yang dilakukan penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21).

Melalui rekonstruksi ini tergambar 49 adegan bagaimana modus pelaku memperdaya para korbannya, hingga mau diajak ke homestay untuk berhubungan intim, Kamis (12/12/2024).

Diketahui ada 15 orang yang menjadi korban pelecehan seksual, 3 korban diantaranya masih dibawah umur. Dan beberapa korban diketahui berhasil setubuhi Agus Buntung.

Agus menggunakan cara manipulatif untuk mendekati korban, salah satunya dengan berpura-pura membutuhkan bantuan sebagai penyandang disabilitas.

Modus ini digunakan untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum membawa mereka ke lokasi kejadian (homestay).

Agus mendekati korban yang tengah sendiri di taman, kemudian menyebutkan dirinya akan bunuh diri karena sering mendapatkan bully.

Sebagai orang baik dan bersimpati, korban akhirnya menguatkan Agus agar tidak bunuh diri, sehingga perbincangan mereka menuju ranah sensitif dan semakin dekat.

Menurut penjelasan korban, Agus bahkan bertanya apakah korban masih perawan atau tidak. Bahkan korban dengan nyamannya meluapkan semua cerita aib dalam hidupnya.

Aib tersebut-lah yang dipegang Agus sebagai senjata pamungkas untuk memeras korban.

Agus mengancam akan “membunuh mental” korban, menimbulkan kecaman luas di masyarakat.

Dalam beberapa kasus, Agus meminta korban membayar biaya homestay sebesar Rp50 ribu, dengan alasan bahwa ia tidak memiliki uang tunai.

Setelah korban berada di kamar, Agus memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan pelecehan. Versi yang diungkapkan korban dan Agus kerap berbeda, tetapi rekonstruksi memberikan gambaran lebih jelas tentang tindakan pelaku.

Penggunaan sepeda motor untuk mengajak korban berkeliling juga merupakan bagian dari strategi pelaku untuk membuat korban merasa nyaman sebelum kejadian terjadi.

Setelah korban merasa sangat nyaman Agus pun kemudian minta tolong untuk diantarkan di suatu tempat hingga sampai lah di home stay langgannya.

Watak asli Agus keluar saat berada di home stay ia menekan korban dan melakukan aksi bejatnya, hingga ada yang berhasil ia lecehkan dengan berhubungan intim.

Tak cukup sampai disitu, ia pun memeras korban dengan meminta uang dan skema menjerat para korban terus ia ulangi pada korban berikutnya.

Atas kejahatannya, kini Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.(DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Kecam ‘Serakahnomics’, Serukan Perlindungan Produksi Strategis

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dalam sambutannya pada Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai...

Jenal Mutaqin Temui Pengamen Viral yang Ngamuk di Angkot

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu (23/7/2025). Kedatangannya untuk menemui Dani (29), seorang pengamen yang...

Bandung Arts Festival #11

BANDUNG- Setelah sukses digelar selama satu dekade, Bandung Arts Festival (BAF) kembali hadir dengan semangat baru melalui Bandung Arts Festival ke-11, yang akan berlangsung...

DPRD Bekasi Usulkan Penambahan Gerbang Tol Cibitung-Cilincing

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengajukan usulan penambahan gerbang tol baru pada Ruas Cibitung-Cilincing sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas...

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI