Selasa, Juli 22, 2025
spot_img

Terbukti Cemari Sungai Citarum, PT. Pindo Deli 1 Disanksi Denda Rp 3,5 Miliar

BANDUNG – Setelah dilakukan sejumlah proses pemeriksaan, termasuk menguji sampel air Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat akhirnya menyatakan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 terbukti mencemari lingkungan.

Alhasil, PT. Pindo Deli 1 Kabupaten Karawang diberikan sanksi administratif berupa denda Rp 3,5 miliar lebih.

Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih memberikan penjelasan soal sanksi denda Rp 3,5 miliar. Dari hasil analisa, kasus pencemaran yang membuat air sungai menjadi berwarna biru, dan perusahaan tersebut melanggar beberapa aturan.

“Memang sudah terbukti begitu ya bahwa PT Pindo Deli I ini melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya. Ini juga khususnya di dalam pengelolaan limbahnya. Merujuk dari ketentuan peraturan PP 22/2021 dan sekarang ini juga sudah diterbitkan Permen LHK 14/2024,” ujar Ai, Rabu (9/7/2025).

Berita Lainnya  Surati Prabowo, Forum Kepsek Desak Dedi Mulyadi Cabut Aturan Tambahan 50 Siswa di Sekolah Negeri

Sanksi yang diberikan terhadap perusahaan itu menurut Ai, adalah sanksi administrasi dan paksaan pemerintah. Adapun besaran sanksi administrasi yang diberikan untuk PT Pindo Deli I bisa mencapai angka Rp3,5 miliar.

“Di mana PT Pindo Deli I ini bisa dikenai sanksi sebesar denda administratif Rp3.561.450.000, (besaran) ini memang ada formulanya. Kenapa kita menerapkan angka denda administratif, itu mengacu kepada Permen LHK 14/2024 tadi bahwa yang pertama ini ada denda pelanggaran dokumen perizinan lingkungan,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam formula penghitungan berdasarkan peraturan, denda yang ditetapkan ialah 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan. Adapun angka tersebut yakni sekitar Rp3 miliar. Namun DLH Jabar memberikan denda tambahan.

Berita Lainnya  Laga Perdana Piala Presiden 2025, Port FC Hajar Persib Bandung 2-0

Ai menyebut, pihak perusahaan juga diharuskan membayar denda karena melakukan pelanggaran baku mutu dan pengoperasian IPAL.

“Secara total seluruh pelanggaran ini dendanya Rp3,5 miliar. Nah, ini sudah kita terbitkan begitu ya keputusan kepala dinas untuk penerapan sanksi ini yang nanti akan kita serahkan ke PT Pindo Deli I dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski sudah dijatuhi denda, Pemprov Jabar belum bisa menyerahkan surat keputusan itu kepada perushaan yang dinyatakan melanggar aturan. Pemprov harus melapor lebih dulu ke pemerintah pusat untuk mendapat kode billing mengingat denda tersebut merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Karena ini bentuknya nanti denda ini adalah PNBP kepada pemerintah seperti itu, di sisi lain perdata juga kami lanjut proses begitu, jadi kami dibantu oleh tenaga ahli juga untuk berhitung kaitannya dengan kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan ini terhadap lingkungan,” tutupnya.

Berita Lainnya  DPR RI Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Karawang

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi viralnya kondisi Sungai Citarum yang berubah menjadi biro toska seperti air kolam renang.

Sungai Citarum yang diduga tercemar limbah PT. Pindo Deli 1 tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat tidak akan melakukan kompromi terhadap siapapun yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup.

“Dan saya katakan saya tidak akan kompromi kepada siapapun. Saya ucapkan terima kasih, mari kita jaga lingkungan untuk kepentingan kita semua,” tutupnya. ***

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Para Pengasuh Ponpes di Cirebon Keluarkan 5 Maklumat untuk Dedi Mulyadi

CIREBON - Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan lima maklumat secara resmi...

Polemik Seragam dan LKS, KBC Minta Bupati Aep Tak Arogan

KARAWANG – Dalam menyikapi polemik seragam dan jual beli buku LKS di sekolah, Karawang Budgeting Control (KBC) meminta Bupati Karawang, H. Aep Syepuloh tak...

Meski Didemo, KDM Tak akan Cabut Larangan Study Tour

BANDUNG - Meski sudah didemo para pelaku pariwisata dan sopir bus, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi mengaku tidak akan mencabut kebijakannya soal larangan...

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Surati KOMNAS Perempuan

KARAWANG - Gary Gagarin & Patners, kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual mahasiswi oleh oknum guru gaji  mengaku telah menyurati Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap...

Dea Eka Reses di Karanganyar – Desa yang Sering ‘Dianaktirikan’

KARAWANG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Karawang-Purwakarta, Dea Eka Rizaldi, SH menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Desa Karanganyar...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI