KARAWANG – Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan kebijakan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/ 2026 M.
Kebijakan ini ditegaskan saat Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula Latai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati Aep memberikan ‘warning’ agar penutupan THM dilakukan mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri 1447H/2026M.
Bupati Aep menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang mencoba membandel dalam kebijakan ini.
“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati Aep.
Isi Lengkap Surat Edaran
Sementara diketahui, kebijakan penutupan THM selama bulan suci ramadhan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 267, tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut :
1. Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, Kelab Malam, SpaľMassage,
dan tempat Karacko) agar menghentikan aktifitas kegiatan usaha selarna bulan
suc Ramadhan 1447H/2026M pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka
kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri,
2. Para pengusaha tempat hiburan malam wajb membayarkan upah dan THR serta
hak-hak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Repubik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Koagamaan bagi
Pekorja/Buruh di Perusahaan;
3. Dilarang memasang reklame poster publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornograf, pornoaksi dan erotisme,
4. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun:
5. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat (Premanisme,
Prostitusi dan Peredaran Miras/Minuman Beralkohol):
6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia selain petugas yang benwenang:
7. Para pengusaha restoran, umah makan, warung nasi dan warungg tenda pinggir
jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya
dengan tabir serta tidak menjual minuman beralkohol untuk menghormati kaum
muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447H/2026M;
8. Dilarang memperjuaibelikan, mengedarkan dan membunyikan petasan mercon atau benda lain yang menyerupai bahan peledak,
9. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh
wilayah Kabupaten Karawang:
10. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang bepotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran), perngeas suara luar di masid/musholla sampai pukul 22.00 WIB
11.Penggunaan berpedoman Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid mushalla;
12. Kegiatan rumah bilyard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali
yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan telah terdaftar di Persatuan
Olahraga Bola Sodok indonesia (POBSI) Cabang Karawang.
“Apabila terjadi pelanggaran ketentuen tersebut, maka akan dilakukan tindakan
tegas penertiban dan Pencabutan izin operasional,” demikian bunyi dalam surat edaran.***





