Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Surati Prabowo, Forum Kepsek Desak Dedi Mulyadi Cabut Aturan Tambahan 50 Siswa di Sekolah Negeri

BANDUNG – Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dan beberapa pihak lainnya, Forum Kepala Sekolah Menengah Atas atau SMA Swasta Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut aturan terbarunya soal tambahan 50 siswa di sekolah negeri.

Dedi mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Dalam aturan itu menyebut calon murid ditempatkan kepada satuan pendidikan maksimal 50 orang yang disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas.

“Dalam aturannya itu untuk diterima di SMA atau SMK negeri,” ujar Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat Ade D. Hendriana, dilansir dari Tempo, Rabu 2 Juli 2025.

Berita Lainnya  Kepemimpinan TNI Harus 'Ing Ngarso Sung Tulodo'

Ade mengatakan alasan penolakan aturan itu karena bertentangan dengan aturan menteri perihal luas ruang kelas dan jumlah maksimalnya.

Dampaknya juga dikhawatirkan akan membuat banyak sekolah swasta yang tutup karena tidak diberi ruang untuk bersaing.

“Kebijakan tersebut akan membenturkan sekolah negeri dan swasta, sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan,” ucapnya.

Selain itu menurut Ade, penerimaan siswa di SMA dan SMK negeri bagi anak yang dicegah putus sekolah itu merupakan aturan baru di luar pembahasan dan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang prosesnya kini hampir selesai.

Berita Lainnya  Kesepakatan Damai di Gaza Resmi Ditandatangani

“Kalau pencegahan anak putus sekolah ini dilaksanakan, sudah tidak sesuai dengan standar prosedur operasional SPMB karena munculnya di akhir,” katanya.

Ia menyebut kebijakan ini berpotensi memunculkan siswa titipan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap SPMB.

Desakan pencabutan keputusan Dedi Mulyadi itu disampaikan lewat surat terbuka kepada publik dan ditujukan atau dilayangkan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Abdul Mu’ti, Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kemudian ke Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat Saur Panjaitan, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Wilayah Jawa Barat Sodik Mudjahid.

Berita Lainnya  Istri Gus Dur Minta Delpedro Dibebaskan, Polda Metro : Penahanan Masih Berlanjut

Forum kepala sekolah ini juga mengancam akan membawanya ke ranah hukum. “Kalau tidak ada tindak lanjut kita berencana menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Ade.

Tempo masih berupaya meminta tanggapan dari Dedi Mulyadi soal tuntutanForum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Jawa Barat.

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Cek Duit Mengendap Rp 4,17 Triliun, Dedi Mulyadi Sambangi BI dan Kemendagri

JAKARTA  - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan menyambangi Bank Indonesia (BI) seusai menyampaikan paparan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini. Dedi mengaku...

Judicial Review SK Bupati Soal 620% Kenaikan Pajak ke MA ‘Salah Kamar’

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai langkah hukum judicial review atau menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang...

KBC Pelototi Efisiensi Anggaran Pemkab Karawang, Awas Jadi SiLPA!

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti langkah Pemkab Karawang yang melakukan pemangkasan berbagai kegiatan dengan alasan efisiensi anggaran menjelang akhir tahun 2025. Padahal,...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI