Selasa, September 15, 2026
spot_img

Semua Diatur Dedi Mulyadi, Kini Giliran Larang Knalpot Brong

SECARA perlahan, sepertinya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sedang mengatur segala bentuk kehidupan masyarakat Jawa Barat. Yaitu dari mulai membuat aturan yang penting hingga aturan yang dianggap tidak penting oleh sebagian publik.

Aturan yang penting misalnya, KDM membongkar semua bangunan wisata maupun bangunan liar (liar) yang berdiri di wilayah hulu yang dinilai menjadi penyebab banjir dan alih fungsi lahan. Kemudian keberadaan bangli di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di setiap kabupaten/kota juga ikut ditertibkan.

Sementara kebijakan KDM yang dianggap sebagian publik tidak penting, misalnya seperti larangan study tour dan pengaturan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi (menurut keterangan Survei Litbang Kompas).

Berita Lainnya  Berawal dari 'Heureuy', Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

Dan kini KDM kembali mengeluarkan kebijakan baru soal larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot rakitan yang bisanya membuat suara kendaraan menjadi bising.

Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya tertanggal Rabu 27 Agustus 2025, KDM menegaskan aturan ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang berada di wilayah Jawa Barat.

Terlebih ditegaskannya, SE larangan pemakaian dan penjualan knalpot brong tersebut akan sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW.

Berita Lainnya  Mengecam Pernyataan Nusron Wahid, Petani Karawang Desak RUU Reforma Agraria Segera Disahkan

“Menurut saya itu bertentangan dengan kenyamanan dan kemanan berkendara di jalan raya. Karena knalpot itu ada standarisasi pabrikannya,” tutur KDM, dikutif dari video akun instagram pribadinya.

Namun demikian, sebagian publik diprediksi akan ‘bertanya dua kali’ mengenai kebijakan terbaru KDM ini. Pasalnya, tanpa surat edaran KDM pun, keberadaan knalpt brong sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak, sesuai yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khususnya dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (3) yang mengatur tentang syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Sempat Mangkir, Tersangka HJ Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik, Langsung Dijebloskan ke Jeruji Besi

Yaitu dimana penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang, sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 250.000,00 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, serta sanksi penyitaan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran LLAJ, dan pengendara diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar.

Sehingga pertanyaanya, apakah surat edaran KDM ini merupakan kebijakan yang penting atau kebiijakan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan?.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Berawal dari ‘Heureuy’, Pejabat Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL, Berakhir Dijemput Polisi

SUKABUMI - Seorang oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) telah dijemput...

Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

KARAWANG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menutup aktivitas pertambangan PT. Mas Putih Belitung  (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia), yang tidak mematuhi ketentuan...

Singgung Soal ‘Ideologi Politik’, Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang ‘Ngeramein’ Keracunan MBG

JAKARTA - Meski total korban keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai hampir 50 ribu orang yang tersebar di 36 provinsi di Indonesia,...

KDM Nyatakan Tidak Ada Pelecehan di Kasus Wabup Sumedang dengan Sekprinya, Netizen Tak Percaya : “Ekspresi Tidak Bisa Berbohong”

BANDUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Wakil Bupati Sumedang, Muhammad Fajar Aldila terhadap sekretaris pribadinya berinisial RY dinyatakan 'clear' oleh Gubernur Jawa...

Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

JAKARTA - Serda Ahmad Muzammul Farisa (AMF), prajurit TNI AU di Magetan, Jawa Timur (Jatim), meninggal secara tak wajar setelah diduga dianiaya seniornya di...

Hukum

KPK Tangkap 17 Orang Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9/2026). Beberapa di antaranya ada Direktur...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan