Minggu, Juli 26, 2026
spot_img

Semua Diatur Dedi Mulyadi, Kini Giliran Larang Knalpot Brong

SECARA perlahan, sepertinya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sedang mengatur segala bentuk kehidupan masyarakat Jawa Barat. Yaitu dari mulai membuat aturan yang penting hingga aturan yang dianggap tidak penting oleh sebagian publik.

Aturan yang penting misalnya, KDM membongkar semua bangunan wisata maupun bangunan liar (liar) yang berdiri di wilayah hulu yang dinilai menjadi penyebab banjir dan alih fungsi lahan. Kemudian keberadaan bangli di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di setiap kabupaten/kota juga ikut ditertibkan.

Sementara kebijakan KDM yang dianggap sebagian publik tidak penting, misalnya seperti larangan study tour dan pengaturan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi (menurut keterangan Survei Litbang Kompas).

Berita Lainnya  Viral Video Oknum Anggota Polisi Tampar Siswa

Dan kini KDM kembali mengeluarkan kebijakan baru soal larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot rakitan yang bisanya membuat suara kendaraan menjadi bising.

Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya tertanggal Rabu 27 Agustus 2025, KDM menegaskan aturan ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang berada di wilayah Jawa Barat.

Terlebih ditegaskannya, SE larangan pemakaian dan penjualan knalpot brong tersebut akan sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW.

Berita Lainnya  Cegah Aktivitas LGBT, Wali Kota Bekasi Intruksikan Satpol PP Razia Apartemen

“Menurut saya itu bertentangan dengan kenyamanan dan kemanan berkendara di jalan raya. Karena knalpot itu ada standarisasi pabrikannya,” tutur KDM, dikutif dari video akun instagram pribadinya.

Namun demikian, sebagian publik diprediksi akan ‘bertanya dua kali’ mengenai kebijakan terbaru KDM ini. Pasalnya, tanpa surat edaran KDM pun, keberadaan knalpt brong sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak, sesuai yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khususnya dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (3) yang mengatur tentang syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Dari Mual hingga Gatal-gatal, 14 Siswa SMA di Pasuruan Keracunan MBG

Yaitu dimana penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang, sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 250.000,00 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, serta sanksi penyitaan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran LLAJ, dan pengendara diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar.

Sehingga pertanyaanya, apakah surat edaran KDM ini merupakan kebijakan yang penting atau kebiijakan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan?.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Blunder Pernyataan Sudaryono: “Makan Bergizi Adalah Tender Politiknya Presiden Prabowo”

JAKARTA - Baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),  Sudaryono sudah mengeluarkan pernyataan yang dinilai 'blunder', karena menyebut program Makan Bergizi Gratis...

Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: “Beresiko Warga Main Hakim Sendiri”

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak setuju dengan keputusan Gubernur...

Resmi Ditahan, Febrie: “Saya Merasa ini Kriminalisasi”

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan