Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

Sekolah di Bogor Abaikan Aturan Dedi Mulyadi, Masuk Sekolah Tetap Pukul 07.00 WIB

BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor memastikan bahwa besok jam masuk sekolah di wilayahnya tetap pukul 07.00 WIB.

Keputusan ini menjadi penegasan bahwa Kabupaten Bogor tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menginstruksikan jam masuk sekolah dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.30 WIB.

“Di kami tetap jam 07.00 karena memperhatikan kondisi wilayah,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy kepada Kompas.com, Minggu (13/7/2025).

Keputusan mempertahankan jam masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB didasarkan pada kondisi geografis dan demografis wilayah Kabupaten Bogor yang berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat.

Pemkab Bogor mengambil kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. Sebab, karakteristik Kabupaten Bogor yang memiliki cakupan wilayah sangat luas dan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Setengah Hati Dukung Pondok Pesantren

Diketahui, Kabupaten Bogor terdiri dari 40 kecamatan dan menjadi daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, yakni hampir 6 juta jiwa.

Oleh karena itu, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Bogor yang berbeda dengan wilayah lain di Jawa Barat.

Kabupaten Bogor memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan pendidikan, terutama karena wilayahnya yang luas mencakup 40 kecamatan dan jumlah penduduk yang hampir mencapai 6 juta jiwa.

“Segala hal yang sudah disampaikan oleh Pak Bupati, karakteristik setiap wilayah berbeda-beda. Apa pun yang kita putuskan semuanya yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Berita Lainnya  SBY Donasikan 'Lukisan Tangkuban Perahu' ke ITB

Selain luas wilayahnya, kata dia, akses transportasi dan kesiapan fasilitas di sejumlah sekolah dinilai belum memadai jika jam masuk dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB.

“Selain karena luas wilayah dan jumlah penduduk, transportasi juga jadi pertimbangan. Tidak semua siswa bisa menjangkau sekolah lebih pagi,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menginstruksikan koordinasi lintas instansi untuk mendukung pelaksanaan kebijakan yang ada.

Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengoordinasikan Dinas Pendidikan, BKPSDM, kecamatan, kelurahan, desa, serta masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Berita Lainnya  Disdikpora Launching Aplikasi SADIKA

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK tertanggal 7 Juli 2025 yang menetapkan jam masuk sekolah tetap pukul 07.00 WIB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dengan keputusan ini, Kabupaten Bogor resmi tidak mengikuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK yang mengatur jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB dan mulai berlaku di beberapa daerah pada Senin, 14 Juli 2025.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ratusan Bangli di Cikarang Utara Dibongkar, Bupati Belum Putuskan akan Digunakan untuk Apa

BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satpol PP membongkar ratusan bangunan liar (bangli) di tiga desa wilayah Cikarang Utara pada Senin (20/10/2025). Namun, pascapembongkaran Pemkab Bekasi masih...

Dipolisikan, Kepala SPPG di Kota Bekasi Bantah Lecehkan Pegawainya

KOTA BEKASI - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial MKP membantah melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap pegawainya berinisial RDA. Ia...

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI