KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi III DPRD Karawang, Senin (19/1/2026). RDP atas permintaan Karawang Budgeting Control (KBC) ini membahas dugaan pemborosan anggaran yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR Karawang, atas proyek marka jalan dan pengaspalan.
Dalam RDP, Direktur Eksekurif KBC, Ricky Mulyana menyebut jika Dishub dan Dinas PUPR telah melakukan pemborosan anggaran atas proyek marka jalan dan pengaspalan di tahun 2025. Yaitu dimana beberapa titik proyek marka jalan Dishub senilai Rp 1,1 miliar mubazir atau tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, karena marka jalan yang ditimpah (overlay) oleh pengaspalan Dinas PUPR.
“Ini jelas pemborosan anggaran. KBC melihat tidak ada sinkronisasi dan lemahnya komunikasi antara Dishub dengan PUPR terkait realisasi program. Sehingga proyek miliaran marka jalan ini muabazir,” tutur Ricky Mulyana.
“Diduga ada potensi penyalahgunaan wewenang. Angaran diduga digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan, hanya sebatas menjalankan program yang sudah ditetapkan. Uang rakyat dikeluarkan, tapi nihil manfaatnya. Karena di tahun depan harus dianggarkan lagi untuk marka jalan,” timpal Beno, perwakilan KBC.
Menjawab tudingan KBC, Kepala Seksi Bidang Perencanaam Pembangunan Dishub, Niken membantah adanya overlay proyek marka jalan tahun 2025Â di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Arif Rahman Hakim. Bahkan menurutnya, proyek marka jalan sepanjang 2.000 meter persegi di 49 titik ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Menurutnya, overlay marka jalan hanya terjadi di jalan-jalan eksisting atas proyek marka jalan di tahun 2022.
Namun saat disinggung KBC mengenai overlay marka jalan di Jalan Nagasari (simpang Jalan Tuparev), akhirnya Niken tidak bisa membantah. Tetapi ditegaskannya, overlay yang terjadi di Jalan Nagasari tidak sepanjang ruas jalan. Melainkan hanya sebagian saja. Dan itu masih masih dalam pemeliharaan, masih menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
“Hanya beberapa puluh meter saja yang kena overlay, tidak sepanjang ruas jalan. Tapi apa yang terjadi hari ini tidak akan terulang di tahun depan,” kata Niken.
Menyikapi persoalan ini, Dani – Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR menjelaskan, bahwa ke depan untuk setiap pembangunan jalan yang baru akan sekaligus dilakukan marka jalan oleh PUPR. Sehingga khusus pembangunan jalan baru, marka jalannya tidak dikerjakan Dishub.
Rencana kebijakan ini dilakukan sebagai solusi agar tidak kembali terjadi persoalan overlay marka jalan, yang dikhwatirkan terjadi pemborosan anggaran seperti yang disampaikan KBC.
“Ini jadi pembelajaran buat kita semua. Ke depan saya pastikan komunikasi antara PUPR dengan Dishub lebih baik lagi,” kata Dani.
Sementara, Anggota Komisi III, Pendi Anwar yang memimpin jalannya RDP menyampaikan ucapan terima kasih atas kritik dan saran KBC. Sehingga persoalan yang disampaikan KBC akan menjadi catatan serius Komisi III didalam melakukan fungsi contolling terhadap realisasi program pembangunan di setiap SKPD, khususnya Dishub dan Dinas PUPR.
Pendi juga menegaskan jika persoalan-persoalan seperti ini akan kembali dibahas di rapat evaluasi triwulan antara Komisi III dengan SKPD.
“Insha Allah, ini menjadi catatan serius di Komisi III, sehingga ini akan dibahas dirapat evaluasi triwulan di bulan Maret 2026 nanti. Alhamdulillah tadi juga sudah ada solusi. Jadi ke depan untuk pembangunan jalan yang baru akan sekaligus dimarka oleh PUPR,” tandasnya.***










