PR Siswa Dihapus Dedi Mulyadi, DPR : Kebijakan Populis yang Mengebiri Otonomi Profesional Guru

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB mulai tahun ajaran 2025/2026.

Penghapusan ini tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Disdik Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan, memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk pelajar merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

Berita Lainnya  Pemkab Boleh Perbaiki Jalan Rusak Provinsi/Nasional, Asalkan...?

Hal ini disampaikan Lalu merespons kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus PR bagi pelajar di Jawa Barat.

“Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” ujar Lalu Ari dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2025).

Menurut Lalu, guru adalah pihak yang memahami kebutuhan para siswa, sehingga memberikan PR atau tidak semestinya diputuskan oleh guru.

Berita Lainnya  Korupsi Sapras Budidaya Ikan, Kadiskannak Purwakarta Akirnya Ditahan

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual sehingga pemberian PR bisa jadi relevan untuk sebagian pelajar dalam menguatkan pemahaman materi.

“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” kata Lalu.

Ia tidak memungkiri alasan Dedi meniadakan PR demi menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik. Namun, Lalu mengingatkan agar jangan sampai kebijakan itu mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.

Berita Lainnya  Karawang, Bekasi, Purwakarta Batasi Jam Malam Pelajar, Om Zein Paling 'Gercep' Sambut Kebijakan KDM

Ia menekankan, kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan.

Lalu juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.

“Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” ujar dia.

Sumber : Kompas

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *