Kamis, September 4, 2025
spot_img

Polisi Gerebek Rumah Judol di Karawang, 6 Tersangka Diamankan

KARAWANG – Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online (Judol) di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (12/08). Dalam penggerebekan tersebut, 6 orang tersangka ditangkap dan dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

“Berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota Polri, ditemukan adanya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” kata Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Enam pelaku tersebut adalah, DA selaku pemilik situs judol, MH sebagai pemegang keuangan dan pekerja teknis lapangan, AR sebagai admin dan keyword search, DR, RM dan NP sebagai pembuat artikel.

Berita Lainnya  Parkir Kampus Dikomersilkan, Ratusan Mahasiswa Unsika Demo

Awal Penggerebekan

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat soal rumah yang diduga terjadi aktivitas judi online. Polisi mengintai rumah itu yang merupakan milik DA pada Senin (11/8).

Keesokan harinya, Selasa (12/08), unit Kepala Unit Sub Direktorat II, AKP Idam Chalid dan tim mendatangi rumah yang menjadi markas judol tersebut. Polisi menemukan 4 orang pelaku yang sedang melakukan optimasi website, termasuk tersangka DA yakni RH, RM, NP.

“Tim mendatangi tempat tersebut dan berkoordinasi dengan RT setempat,” ucap Irfan.

Berita Lainnya  Terjalin Kesepakatan, Sekolah Swasta Cabut Gugatan ke KDM di PTUN

Berdasarkan pengakuan tersangka DA, di lokasi perumahan itu masih ada komplotannya yang sedang melakukan optimasi situs judi, yaitu tersangka DR dan AR.

“Kemudian tim kembali pada rumah tersebut dan menemukan tersangka DR dan AR yang sedang optimasi situs judi online,” ujar Irfan.

Pada penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu VISA, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7 juta, 5 perangkat komputer, dan 2 mobil.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau pasal 34 ayat 1 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Lainnya  Presiden Rubah BP Haji Jadi Kementerian Haji dan Umroh

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.***

Artikel ini telah terbit di Kumaran dengan judul Polisi Gerebek Markas Judol di Karawang, 6 Orang Jadi Tersangka : https://m-kumparan-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.kumparan.com/amp/kumparannews/polisi-gerebek-markas-judol-di-karawang-6-orang-jadi-tersangka-25hlkADwonQ?amp_gsa=1&amp_js_v=a9&usqp=mq331AQIUAKwASCAAgM%3D#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17558484568589&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fkumparan.com%2Fkumparannews%2Fpolisi-gerebek-markas-judol-di-karawang-6-orang-jadi-tersangka-25hlkADwonQ

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Minta Kapolda Jabar Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas meminta Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, untuk membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat mengikuti aksi...

Kejagung Tetapkan Nadiem sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sore ini,...

Kompol Kosmas : Sungguh Demi Tuhan, Bukan Ada Niat Membuat Orang Celaka

JAKARTA - Kompol Kosmas K Gae berduka kepada keluarga Affan Kurniawan, pengendara ojol yang tewas setelah dilindas rantis Brimob. Kompol Kosmas mengaku tak berniat...

Bareskrim Tangkap TikToker Penghasut Penjarahan Rumah Sahroni hingga Puan Maharani

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi berujung demo ricuh , kerusuhan hingga penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara. Salah...

Hibah OKP-Ormas Karawang Dihapuskan, Tapi Bantuan Parpol Capai Rp 6,23 Miliar

KARAWANG - Alasan efisiensi anggaran, bantuan dana hibah untuk Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun Anggaran 2025 dihapuskan Pemkab Karawang. Namun berdasarkan data...

Peristiwa

TNI Bantah Lakukan Pembiaran Pembakaran Obyek Vital oleh Pendemo

JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkat bicara soal anggapan yang menyebut TNI membiarkan penjarahan yang menyasar rumah-rumah pejabat menyusul demo panjang menuntut penghapusan...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI