Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap enam terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses atau hubungan seksual dengan sesama anggota keluarga sedarah di grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Mereka adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Enam pelaku yang ditangkap adalah admin grup serta member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang disita antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto.
Himawan menjelaskan DK merupakan member aktif di grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak.
“Motif Tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto,” sambungnya.
“Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Belakangan, kedua grup ini menyita perhatian masyarakat karena diketahui mengunggah konten seksual sedarah yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Menanggapi grup yang viral di media sosial itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap sejumlah komunitas dengan konten serupa di Facebook. Mereka berkoordinasi dengan Meta, perusahaan induk Facebook, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Adapun saat menangkap terduga pelaku penyebaran konten di grup tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Apa saja? Berikut informasinya.
Barang Bukti dari Kasus Grup Fantasi Sedarah
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa keenam terduga pelaku yang ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus tersebut diketahui merupakan admin sekaligus anggota aktif grup itu. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Dari penangkapan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam keterangan terbaru, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari keenam tersangka. Di antaranya tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.
Bahkan dari ponsel salah satu tersangka, yakni MR, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi. Sementara dari tersangka MA, ditemukan 66 gambar dan dua video yang berhubungan dengan kasus tersebut. “Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Erdi, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Siber Polri. Ia mengklaim jajarannya sudah lama memantau grup tersebut karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan.
Berdasarkan penelusuran polisi, grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka tersebut memiliki ribuan anggota. Erdi pun menyebutkan pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Seiring dengan pendalaman pemeriksaan,” ujarnya.
Para terduga pelaku saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk proses penyidikan lanjutan.
Sebelumnya di hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengaku telah berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup-grup tersebut. “Profil pelaku sudah kami identifikasi dan kami sedang melakukan pengejaran,” kata Erdi.
Polda Metro Jaya pun memastikan akan bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang lainnya untuk segera menuntaskan persoalan ini, terutama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berwenang untuk melakukan pemblokiran.
“Sudah pasti akan koordinasi dengan stakeholders yang terkait untuk pengungkapan-pengungkapan perkara seperti itu,” ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Sebelumnya viral di unggahan di sosial media X terkait keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di Facebook. Grup tersebut memuat pembahasan soal ketertarikan seksual hubungan sedarah atau inses. Bahkan dalam unggahan tersebut dikatakan ada beberapa grup lainnya di Facebook yang mirip dengan grup Fantasi Sedarah tersebut.
Unggahan yang viral di sosial media X itu menampilkan tangkap layar salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung si anak dengan keterangan foto yang dinilai tidak pantas.
Antara Foto
Sumber : Tempo