BEKASIÂ – Para pedagang di pasar tumpah persimpangan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi masih membandel, meski pembatasan waktu berjualan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Aktivitas jual beli di badan jalan melewati batas toleransi pukul 05.00 WIB, sehingga memicu kemacetan parah di Jalur Utama Pantura Karawang–Bekasi.
Kebijakan pembatasan ini sejatinya telah disosialisasikan sejak dua pekan lalu, dengan batas waktu operasional pedagang antara pukul 22.00 malam hingga 05.00 pagi.
Namun berdasarkan evaluasi Satpol PP Kabupaten Bekasi, sekitar 40 persen pedagang tetap melanggar aturan tersebut.
“Hingga pukul 06.00, kami beri ruang dan waktu untuk merapikan jualannya, tapi masih ditemukan pedagang yang belum selesai berjualan,” ujar Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, Senin (23/6/2025).
Menurut Ganda, pemerintah telah melakukan upaya persuasif mulai dari sosialisasi hingga woro-woro menggunakan mobil patroli setiap pagi.
Namun tingkat kepatuhan pedagang dinilai masih rendah. Pihaknya pun mulai mengeluarkan teguran lisan dan tertulis kepada para pedagang.
“Jika dalam beberapa hari ke depan kepatuhan masih rendah, maka kami akan menjalankan tindakan tegas sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, termasuk potensi penutupan permanen,” tegas Ganda.
Pedagang Keberatan dan Minta Solusi Relokasi
Di sisi lain, para pedagang mengaku terpaksa berjualan di luar jam yang ditetapkan karena khawatir pendapatan berkurang. Mereka menyebut pukul 05.00 justru merupakan puncak aktivitas jual beli.
“Kami mau beres-beres jam 5, justru itu pas lagi rame-ramenya. Kalau dibatasi, kami kehilangan pelanggan. Kecuali kalau dikasih tempat relokasi,” keluh Ibnu (40), salah satu pedagang sayur.
Keluhan senada juga disampaikan Diki (29), yang menyebut bahwa pembatasan tidak disertai solusi. Ia menyebut para pedagang berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan Pasar Cikarang yang hingga kini belum difungsikan.
“Kalau ada tempat relokasi, kita pindah. Tapi kalau dibatasi tanpa solusi, kita bingung. Mau jualan aman saja susah, belum ada fasum yang layak,” ucap Diki.
Kemacetan dan Ketertiban Jadi Sorotan
Kehadiran pasar tumpah yang menempati badan jalan menghambat arus lalu lintas yang setiap pagi sudah padat.
Jalur tersebut merupakan penghubung utama Karawang dan Bekasi, sehingga sangat vital untuk mobilitas warga dan kendaraan logistik.
Pemkab Bekasi berharap kesadaran kolektif dari para pedagang untuk menaati aturan. Jika pelanggaran masih terus terjadi, penertiban akan ditingkatkan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Sumber : GoBekasi.id