Kamis, Juli 24, 2025
spot_img

PDI-P Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

JAKARTA | OPINIPLUS.COM | – Melalui SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, PDI Perjuangan akhirnya resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, melalui siaran video yang diterima wartawan.

“DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” imbuhnya.

Berita Lainnya  Eks Wabup Sebut Belum Ada Terobosan Program Bupati Ade Kuswara Kunang

“Menetapkan, memberi sanksi pemecatan kepada Jokowi dari keanggotaan PDIP,” ucap Komar membacakan surat keputusan itu.

PDIP dengan demikian juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama PDIP. SK juga menegaskan sejak surat itu, PDIP tak memiliki hubungan apapun dengan Jokowi.

“Empat, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK ini pada Kongres yang akan datang,” ucap Komar.

Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi MK yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat bunyi pelanggaran Jokowi yang jadi dasar pemecatan PDIP Dalam SK Nomor 1649.

Berita Lainnya  Ketua PDIP Cidahu Terlibat Aksi Pengrusakan Rumah Retret

PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Jokowi disebut juga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP juga menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.

Pelanggaran juga dilakukan Gibran dan Bobby seperti termuat dalam SK Nomor 1640 dan 1651. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran berat karena menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Berita Lainnya  Jokowi Puji Langkah Prabowo Dalam Diplomasi Ekonomi

Selain Jokowi, Gibran dan Bobby, PDIP juga mengumumkan daftar 24 kader mereka yang lain dipecat selama periode Pilpres dan Pilkada serentak 2024. Alhasil, PDIP menecat 27 kadernya.

Nama-nama itu dipecat dengan alasan beragam. Namun, mereka umumnya dipecat karena tak mendukung calon yang telah diusung partai, atau maju dari partai lain. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Arti Simbol ‘Angka 80’ di Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara,...

Reses di Anggadita, Dea Eka Dorong Pengembangan UMKM Lewat Koperasi Desa Merah Putih

KARAWANG - Reses III Tahun Sidang 2025 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH berlangsung di Aula Kantor Desa Anggadita Kecamatan Klari. Di...

Sekda Jabar Tegaskan Tidak Ada Pengusiran Siswa Difabel di Cimahi

BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran Bandung tetap berjalan...

115 PKL di Sepanjang Flayover Cileungsi Ditertibkan

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan kawasan Flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan menertibkan bangunan tanpa...

Kebijakan KDM Soal Jam Masuk Sekolah juga Mulai Dikeluhkan Buruh

KARAWANG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB ternyata tidak hanya dikeluhkan para orangtua siswa yang...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI