Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

PAD Retribusi Parkir Jeblok, Pengelolaan Parkir oleh Pihak Ketiga Harus Dievaluasi Total

KARAWANG – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari retribusi parkir tahun 2025 dinilai jeblok. Pasalnya, retribusi parkirĀ  di Karawang hanya mencapai 38% atau sekitar Rp 500 juta dari target Rp 1,7 miliar pada tahun 2025.

Persoalan ini merujuk kepada dua indikasi. Pertama, wanprestasi atau buruknya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Kedua, adanya dugaan ‘penguapan’ retribusi parkir yang selama ini ditarik Dishub Karawang.

Menyikapi persoalan ini, Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian SH. MH meminta agar Pemkab Karawang melalui Dishub mengevaluasi total pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

Pasalnya, wanprestasi dengan tidak tercapainya PAD dari retribusi parkir menandakan tidak profesionalnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga selama ini.

Berita Lainnya  Stabilitas Daerah Terjaga Selama Ramadhan, Dewan Pakar KAHMI Apresiasi Bupati Aep

“Dishub harus mengevaluasi total pengelolaan parkir oleh pihak ketiga. Jika Dishub tidak berani, maka indikasinya bukan wanprestasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, tapi adanya dugaan penguapan retribusi parkir,” tutur Asep Agustian.

Menurut Askun (sapaan akrab), seharusnya retribusi parkir bisa menjadi sumber PAD yang menjanjikan, jika pengelolaan parkir oleh pihak ketiga dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini melihat kondisi semakin ramainya perparkiran di pusat perbelanjaan maupun pusat keramaian di Karawang.

“Jika di tahun 2025 pajak perparkiran saja bisa mencapai 93%, kenapa retribusi parkir hanya mencapai 38%?. Ini kan aneh!. Artinya yang saya bilang tadi, kemungkinannya cuma ada dua, tidak profesionalnya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, atau adanya indikasi penguapan retribusi parkir,” katanya.

Berita Lainnya  Laskar NKRI Gelar Bukber dan Bagikan Seribu Takjil

Atas persoalan ini Askun kembali menegaskan, pertama ia meminta Dishub untuk mengevaluasi total dan menghentikan kontrak kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Hal ini harus dilakukan sebagai bentuk sanksi atas wanprestasi yang terjadi.

“Dishub harus bisa tegas, ngapain takut sama pengelola (pihak ketiga). Kalau mereka sudah terbukti tidak profesional karena tidak pernah mencapai target PAD, ngapain kerja samanya diteruskan. Toh, masih banyak pihak ketiga lain yang ingin melakukan kerja sama,” sindir Askun.

Berita Lainnya  Warga Bekasi yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres atau Polsek, Gratis!

Kedua, Askun meminta pihak inspektorat untuk segera melakukan audit. Karena jika persoalan ini terus dibiarkan, maka target PAD dari retribusi parkir setiap tahun akan terus-terusan jeblok.

“Bila perlu saya juga minta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki persoalan ini. Kaerena saya mengindikasikan adanya dugaan penguapan retribusi parkir,” tandasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhanĀ yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan