Rabu, Februari 11, 2026
spot_img

MK : Kolumnis Tidak Masuk Kategori Profesi Wartawan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menyatakan kolumnis tidak bisa dikategorikan sebagai profesi wartawan.

Permohonan itu diajukan oleh Yayang Nanda Budiman. Dia menggugat Pasal 8 UU Pers terkait kedudukan kolumnis. Pemohon meminta pasal tersebut juga memasukkan kolumnis dan kontributor lepas dalam mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025.

“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” kata hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di gedung MK, Senin (19/1/2026).

Saldi menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 4 UU Pers, terdapat rumusan tentang definisi wartawan. Pasal itu menjelaskan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Berita Lainnya  Masih Ada Celah Korupsi, KPK Dorong Kemenkeu Perbaiki Sistem

“Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik,” katanya.

MK menjelaskan, dalam perkembangan dunia jurnalistik, terdapat istilah freelance journalism atau wartawan yang merdeka dalam hubungan kerja dan tidak terikat dengan perusahaan pers. Di satu sisi, MK juga merujuk Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 yang menyebutkan wartawan ialah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

“Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional,” tutur Saldi.

Menurut MK, wartawan bisa mendapatkan sematan kolumnis saat menjadi pengisi tetap sebuah ruang kolom di sebuah media. Sematan itu juga bisa diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini. Namun MK menegaskan masyarakat yang rutin menuliskan tulisan opininya di media tidak bisa dikelompokkan sebagai profesi wartawan.

Berita Lainnya  Noel Sebut 'Parpol Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu, sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” tutur Saldi.

MK mengatakan Pasal 28E ayat 2 UUD Tahun 1945 telah mengatur ketentuan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun aturan di UU Pers terkait kerja wartawan memuat ketentuan yang berbeda dan spesifik dalam kaitan perlindungan wartawan.

“Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers,” jelas Saldi.

“Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan ekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers,” sambung Saldi.

Berita Lainnya  Jatuh Cinta sama Pria yang Ngaku-ngaku Stafsus KDM, Wanita di Subang Tertipu Puluhan Juta

MK juga menegaskan karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. MK beralasan hal itu karena tidak ada proses kurasi yang dilakukan editor layaknya karya jurnalistik seorang wartawan.

“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ucap Saldi.

MK kemudian menyimpulkan gugatan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK pun menolak seluruh gugatan dari pemohon.

“Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Noel Sebut ‘Parpol Tiga Huruf’ Terlibat Kasus Pemerasan yang Menjeratnya

JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel kini mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan...

Pemprov Jabar Akhiri Moratorium, 47 Izin Tambang Kembali Boleh Beroperasi

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melunak dengan mengakhiri moratorium 47 ijin usaha pertambangan (IUP). Meski demikian, wilayah yang dipimpin Dedi Mulyadi (KDM)...

Terdampak Proyek Jalan Tol, Pemkab Bekasi Pastikan Relokasi SDN 03 Ciledug

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan relokasi Sekolah Dasar Negeri 03 Ciledug Kecamatan Setu, yang terdampak Proyek Strategis Nasional pembangunan jalan tol telah memasuki...

Mediasi Buntu, Ormas GMPI Ancam Demo Kawasan Surya Cipta

KARAWANG - Mediasi Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) dengan pihak pengelola Kawasan Surya Cipta berujung buntu. Mediasi yang hanya dihadiri oleh manajer security...

Tolak Trans Beken, Sopir Angkot di Kota Bekasi Gelar Demonstrasi

KOTA BEKASI - Menolak kehadiran Trans Beken yang baru saja diluncurkan, ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Bekasi - Jawa Barat menggelar aksi...

Peristiwa

Sopir Mengantuk, Artis Sinetron Diva Siregar Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi

BOGOR - Sopir diduga mengantuk, artis sinetron Diva Siregar mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 17.00 WIB, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI