Minta-minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Ujung-ujungnya Malah Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Polisi menyebutkan, Sodri (30), tersangka pemerasan berkedok tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, Sodri merupakan pekerja pemungut retribusi pedagang di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu kan ada kayak UPTD-nya. Jadi dia adalah pegawainya,” kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).

Mustofa mengatakan, Sodri sengaja mengenakan seragam ASN ketika beraksi karena merasa menjadi bagian dari UPTD. “Dia merasa menjadi pesuruhnya, dia biasa menggunakan ini (seragam) untuk bekerja,” ungkap dia.

Saat ini polisi telah menetapkan Agus dan Doko masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, Mustofa mengungkapkan bahwa para pelaku memungut retribusi ke sejumlah pedagang dengan nilai Rp 200.000 per lapak.

Berita Lainnya  4 Kali Sepeda Motornya Dimaling, Warga Pasrah dan Pesimis Lapor Polisi

Dalam aksinya, mereka berhasil memungut uang dari pedagang sebesar Rp 1,6 juta. Hasil pungutan ini kemudian dibagi rata oleh para pelaku. Mustofa juga mengatakan bahwa para pelaku memeras pedagang atas inisiatif mereka sendiri.

Meski demikian, polisi tetap akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui dugaan keterlibatan pegawai UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

“Kami akan mendalami kalau emang nanti dari hasil penyidikan ada keterlibatan pegawai pasar ataupun pengurus pasar pasti juga akan (menegakkan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Mustofa.

Berita Lainnya  Pemerhati Sentil Dishub, Kompak Reformasi Laporkan Milaian Proyek Marka Jalan ke Kejati Jabar

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi menetapkan Sodri dan Samsul sebagai tersangka kasus pemerasan berkedok permintaan THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam aksi ini, Sodri berhasil mengumpulkan uang hasil pungutan THR ke sejumlah pedagang sebesar Rp 1,6 juta.

Jumlah itu kemudian dibagikan ke tiga pelaku lainnya, yakni Samsul, Diko, dan Agus. Akibat perbuatannya, Sodri dan Samsul dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kini para tersangka harus merayakan hari raya lebaran di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga mengenakan seragam ASN Pemkab Bekasi tengah meminta THR Lebaran ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.

Berita Lainnya  Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar

Video aksi pria tersebut diunggah oleh korban, Johari, melalui TikTok miliknya, @hany_9428. Video ini kemudian viral di berbagai platform media sosial. Dalam video itu, terlihat pria tersebut mengenakan seragam ASN berwarna cokelat. Di lengan kiri pakaian pria itu tertera lambang Pemkab Bekasi.

Selain itu, kartu identitas lengkap dengan foto pria tersebut juga disematkan di kantong kiri bagian depan baju. Korban sekaligus perekam video juga tampak memperlihatkan kuitansi yang diberikan pria tersebut. Dari kuitansi itu terlihat besaran retribusi Rp 200.000 per lapak.

Sumber : Kompas

 

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *