Jumat, Juli 25, 2025
spot_img

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar

Lisa Mariana tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Belakangan diketahui, Lisa juga menggugat sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 16,6 miliar.

Gugatan itu terpampang di laman SIPP PN Bandung. Dilihat detikJabar, Rabu (4/6/2025), Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian immateril Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu.

Selain menggugat untuk membayar kerugian materil dan immateril, Lisa Mariana juga meminta Majelis Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika sang mantan gubernur tidak dapat membayar isi putusan nanti.

Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorad),” bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana.

detikJabar pun mengkonfirmasi soal isi gugatan ini kepada pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan. Saat diwawancara, Markus enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan kata dia masih tahap mediasi.

“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” katanya di PN Bandung.

“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” bebernya.

Mengenai besaran gugatannya, Markus enggan berkomentar lagi. Dengan singkat ia hanya menyatakan supaya awak media mengikuti persidangan kliennya hingga selesai.

“Teknis itu, ikutin aja. Proses persidangannya masih berjalan,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Arti Simbol ‘Angka 80’ di Logo Peringatan HUT Kemerdekaan RI

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara,...

Reses di Anggadita, Dea Eka Dorong Pengembangan UMKM Lewat Koperasi Desa Merah Putih

KARAWANG - Reses III Tahun Sidang 2025 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dea Eka Rizaldi SH berlangsung di Aula Kantor Desa Anggadita Kecamatan Klari. Di...

Sekda Jabar Tegaskan Tidak Ada Pengusiran Siswa Difabel di Cimahi

BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran Bandung tetap berjalan...

115 PKL di Sepanjang Flayover Cileungsi Ditertibkan

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan kawasan Flyover Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan menertibkan bangunan tanpa...

Kebijakan KDM Soal Jam Masuk Sekolah juga Mulai Dikeluhkan Buruh

KARAWANG - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi mengenai jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB ternyata tidak hanya dikeluhkan para orangtua siswa yang...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI