Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar

Lisa Mariana tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Belakangan diketahui, Lisa juga menggugat sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 16,6 miliar.

Gugatan itu terpampang di laman SIPP PN Bandung. Dilihat detikJabar, Rabu (4/6/2025), Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian immateril Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu.

Selain menggugat untuk membayar kerugian materil dan immateril, Lisa Mariana juga meminta Majelis Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika sang mantan gubernur tidak dapat membayar isi putusan nanti.

Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorad),” bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana.

detikJabar pun mengkonfirmasi soal isi gugatan ini kepada pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan. Saat diwawancara, Markus enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan kata dia masih tahap mediasi.

“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” katanya di PN Bandung.

“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” bebernya.

Mengenai besaran gugatannya, Markus enggan berkomentar lagi. Dengan singkat ia hanya menyatakan supaya awak media mengikuti persidangan kliennya hingga selesai.

“Teknis itu, ikutin aja. Proses persidangannya masih berjalan,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Reses Abi Azis, Masyarakat Dapil 4 Lebih Dominan ke Aspirasi Pembangunan Pertanian

KARAWANG - Agenda Reses II Tahun Sidang 2025-2026 Anggota DPRD Karawang - Jawa Barat resmi dimulai. Khusus untuk wilayah Dapil 4 yang meliputi Kecamatan...

Bukan Diskotik, Theatre Night Mart Tegaskan Hanya Ajukan Izin Reto dan Bar di Jalan Tuparev

KARAWANG - Polemik dan kontroversi bakal adanya Tempat Hiburan Malam (THM) di jantung Kota Karawang, tepatnya di kawasan bisnis dan perdagangan di Jalan Tuparev,...

Infrastruktur Masih Dominasi Aspirasi Warga Dapil 1, H. Oma Miharja Siap Kembali Perjuangkan

KARAWANG - Serangkaian kegiatan reses dilakukan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Mihardja Rizki SH. MH. Reses politisi Partai Demokrat ini digelar...

Operasi Lodaya Polres Karawang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

KARAWANG - Berkat kejelian petugas, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (9/2/2026),...

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut Melawan

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gua Yaqut melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan....

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI