JAKARTA – Dengan memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah saksi secara maraton, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana suap ijon proyek yang dinikmati oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Bahkan KPK telah membuat klaster dugaan penerimaan ‘uang haram’ atas kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) tersebut.
“Pemeriksaan saksi saudara JJ selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya didalami berkaitan dengan aliran uang dari Bupati ADK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir dari tvonenews.com, Rabu (28/1/2026).
Menurut Budi, ada dugaan aliran dana yang masuk ke JJ dari tersangka lain yakni Sarjan atau SRJ selaku pihak swasta.
“Diduga ada yang mengalir dari saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyebut jika pemeriksaan ini untuk melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, khususnya dalam kluster DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ini tentu akan menjadi pola yang akan didalami mengapa pihak swasta ini selain memberikan suap ijon proyek kepada Kepala Daerah atau Bupati dalam hal ini,” ucapnya.
Sekedar informasi, pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.***
Sumber : tvonenews.com





